Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat disebut-sebut telah menahan eks karyawan Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi diduga gegara menyoal masalah ketenagakejaan lewat cuitan di akun X pribadinya. Perihal penahanan terhadap Septia diungkapkan oleh pengacaranya, Ganda M Sihite.
Saat ditemui Jurnalis Suara.com, Ganda mengaku alasannya mendatangi Kejari Jakpus pada Selasa (27/8/2024) untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang kini dijerat kasus dugaaan tindakan pencemaran nama baik.
Menurutnya, kasus ini bermula saat Septia berkicau soal hak-hak ketenagakerjaan di platform X pada 2022 silam. Namun saat itu, dalam cuitannya, Septia tidak menyebutkan atau menarasikan tentang adanya pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Hive Five tempatnya bekerja.
Hingga kemudian, Septia me-retweet atau membagikan ulang postingan milik orang lain yang berisi tentang adanya dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Hive Five.
“Menurut mereka, menurut pelapor bahwa Septia ini melakukan pencemaran nama baik karena men-tweet, postingan di Twitter sekitar tahun 2022, yang mana muatan konten tersebut terkait dengan hak-hak ketenagakerjaan,” kata Ganda saat ditemui Suara.com, di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Dalam perakra ini, Septia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun penahanan atas dirinya dapat ditangguhkan.
Namun usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, kata Ganda, Septia langsung digelandang ke Kejari Jakarta Pusat, dengan alasan ingin dilakukan pemeriksaan kesehatan juga.
Namun setelah berada di Kejari Jakarta Pusat, Septia langsung dilakukan penahanan. Surat penahanan terhadapat dirinya pun langsung dibuatkan juga saat itu.
“Alasan penahanan itu berdasarkan pasal 36 undang-undang ITE. Yang mana ancamannya 12 tahun,” ucap Ganda.
Baca Juga: Usut Penyebar Fitnah Hamil di Luar Nikah, Polisi Periksa Aaliyah dan Thariq Halilintar Pekan Ini
Ganda berharap pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan hingga datangnya waktu sidang lantaran selama ini Septia bersikap kooperatif dan patuh jika penyidik memerlukan dirinya untuk dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
Usut Penyebar Fitnah Hamil di Luar Nikah, Polisi Periksa Aaliyah dan Thariq Halilintar Pekan Ini
-
Kasusnya Mulai Diusut, Polisi Ungkap Curhatan Aaliyah Massaid usai Dituduh Hamil di Luar Nikah
-
Santer Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Golkar Harap Airlangga Tak Terjerat Hukum Usai Mundur Sebagai Ketum
-
Serahkan Kasus LPEI ke KPK, Kejagung Sebut Jadi Bukti Sinergitas Lembaga Aparat Penegak Hukum
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi