Suara.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat istri Thariq Halilintar Aaliyah Massaid (22) sejumlah admin akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah Aaliyah hamil di luar nikah. Laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Aaliyah itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut jika laporan kasus pencemaran nama baik yang dialami Aaliyah Massaid kini sedang diselidiki oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," ujar Ade Ary dikutip dari Antara, Minggu (25/8/2024).
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah, pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.
"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan tudingan hamil di luar nikah membuat Aaliyah selaku pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
"Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ucapnya.
Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.
Ade Ary juga menambahkan tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Berita Terkait
-
Kronologi Aaliyah Massaid Laporkan Akun yang Tuduh Hamil Duluan, Atta dan Thariq Halilintar jadi Saksi
-
Bela Aaliyah Massaid yang Difitnah Hamil Duluan, Sikap Thariq Halilintar Malah Dinilai Lebay
-
"Semoga Nyusul Bapak Lu!", Aaliyah Massaid Ungkap Kepedihan Dihujat Usai Menikah dengan Thariq
-
Polisi Ungkap 3 Nama Akun yang Diperkarakan Aaliyah Massaid, Imbas Dituduh Hamil Sebelum Nikah
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard