Suara.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat istri Thariq Halilintar Aaliyah Massaid (22) sejumlah admin akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah Aaliyah hamil di luar nikah. Laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Aaliyah itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut jika laporan kasus pencemaran nama baik yang dialami Aaliyah Massaid kini sedang diselidiki oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," ujar Ade Ary dikutip dari Antara, Minggu (25/8/2024).
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah, pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.
"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan tudingan hamil di luar nikah membuat Aaliyah selaku pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
"Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ucapnya.
Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.
Ade Ary juga menambahkan tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Berita Terkait
-
Kronologi Aaliyah Massaid Laporkan Akun yang Tuduh Hamil Duluan, Atta dan Thariq Halilintar jadi Saksi
-
Bela Aaliyah Massaid yang Difitnah Hamil Duluan, Sikap Thariq Halilintar Malah Dinilai Lebay
-
"Semoga Nyusul Bapak Lu!", Aaliyah Massaid Ungkap Kepedihan Dihujat Usai Menikah dengan Thariq
-
Polisi Ungkap 3 Nama Akun yang Diperkarakan Aaliyah Massaid, Imbas Dituduh Hamil Sebelum Nikah
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri