Suara.com - Amnesty International menyoroti tindakan represif aparat TNI-Polri dalam pengamanan aksi demonstrasi kawal putusan MK dan menolak RUU Pemilu di sejumlah wilayah, pada Kamis (22/8/2024) hingga Senin (26/8/2024).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan tindakan yang dilakukan aparat sulit untuk ditoleransi. Pasalnya, korban yang terdampak akibat tindakan aparat bukan hanya demonstran melainkan juga korban sipil lainnya termasuk anak-anak.
"Sekali lagi, satu kata, brutal. Kekerasan yang kembali dilakukan aparat keamanan sulit untuk ditoleransi,” kata Usman melalui keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (27/8/2024).
"Penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak terkendali hingga pemukulan menyebabkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Tindakan tersebut, sangat jelas melanggar hak asasi manusia dan berbahaya bagi keselamatan warga, terutama paparannya terhadap anak-anak dan merupakan tindakan sistematis untuk meredam suara mahasiswa dan masyarakat.
Terlebih, aksi kebrutalan aparat bukan kali pertama. Aksi ini terjadi berulang kali tanpa ada solusi cara yang lebih humanis untuk menangani para demonstran.
Dalam catatan Amnesty International, lanjut Usman, dalam rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo, pengerahan aparat dalam aksi protes terhadap kebijakan pemerintah selalu dalam jumlah yang berlebihan.
"Mulai dari aksi Reformasi Dikorupsi, UU Cipta Kerja, protes warga Air Bangis di Sumatera Barat dan Rempang-Galang di Batam, hingga protes warga Dago Elos di Bandung," katanya.
Saat ini para petinggi dalam instusi TNI-Polri seakan mengamini dan memaklumi soal pengerahan jumlah aparat yang berlebihan.
“Muncul kesan bahwa aparat memaklumi atau bahkan mengizinkan dan membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan yang tidak perlu serta tindakan represif lainnya,” jelas Usman.
Usman menilai, aksi represif yang dilakukan aparat saat penyampaian pendapat terhadap masyarakat sipil merupakan pelanggaran HAM.
“Seluruh peristiwa tersebut menurut sifat dan lingkupnya dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak
-
Mengapa Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026?
-
Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri
-
Lebih dari Sekadar Perjalanan, Ini Pelajaran Berharga dari Naik Transportasi Umum
-
Sambut Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak
-
Diproyeksi Menguat, IHSG Terus Ngebut ke Level 6.200 Pagi Ini
-
Kabar Mediasi AS - Iran Meredam Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi