Suara.com - Amnesty International menyoroti tindakan represif aparat TNI-Polri dalam pengamanan aksi demonstrasi kawal putusan MK dan menolak RUU Pemilu di sejumlah wilayah, pada Kamis (22/8/2024) hingga Senin (26/8/2024).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan tindakan yang dilakukan aparat sulit untuk ditoleransi. Pasalnya, korban yang terdampak akibat tindakan aparat bukan hanya demonstran melainkan juga korban sipil lainnya termasuk anak-anak.
"Sekali lagi, satu kata, brutal. Kekerasan yang kembali dilakukan aparat keamanan sulit untuk ditoleransi,” kata Usman melalui keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (27/8/2024).
"Penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak terkendali hingga pemukulan menyebabkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Tindakan tersebut, sangat jelas melanggar hak asasi manusia dan berbahaya bagi keselamatan warga, terutama paparannya terhadap anak-anak dan merupakan tindakan sistematis untuk meredam suara mahasiswa dan masyarakat.
Terlebih, aksi kebrutalan aparat bukan kali pertama. Aksi ini terjadi berulang kali tanpa ada solusi cara yang lebih humanis untuk menangani para demonstran.
Dalam catatan Amnesty International, lanjut Usman, dalam rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo, pengerahan aparat dalam aksi protes terhadap kebijakan pemerintah selalu dalam jumlah yang berlebihan.
"Mulai dari aksi Reformasi Dikorupsi, UU Cipta Kerja, protes warga Air Bangis di Sumatera Barat dan Rempang-Galang di Batam, hingga protes warga Dago Elos di Bandung," katanya.
Saat ini para petinggi dalam instusi TNI-Polri seakan mengamini dan memaklumi soal pengerahan jumlah aparat yang berlebihan.
“Muncul kesan bahwa aparat memaklumi atau bahkan mengizinkan dan membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan yang tidak perlu serta tindakan represif lainnya,” jelas Usman.
Usman menilai, aksi represif yang dilakukan aparat saat penyampaian pendapat terhadap masyarakat sipil merupakan pelanggaran HAM.
“Seluruh peristiwa tersebut menurut sifat dan lingkupnya dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?