Suara.com - Amnesty International menyoroti tindakan represif aparat TNI-Polri dalam pengamanan aksi demonstrasi kawal putusan MK dan menolak RUU Pemilu di sejumlah wilayah, pada Kamis (22/8/2024) hingga Senin (26/8/2024).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan tindakan yang dilakukan aparat sulit untuk ditoleransi. Pasalnya, korban yang terdampak akibat tindakan aparat bukan hanya demonstran melainkan juga korban sipil lainnya termasuk anak-anak.
"Sekali lagi, satu kata, brutal. Kekerasan yang kembali dilakukan aparat keamanan sulit untuk ditoleransi,” kata Usman melalui keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (27/8/2024).
"Penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak terkendali hingga pemukulan menyebabkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Tindakan tersebut, sangat jelas melanggar hak asasi manusia dan berbahaya bagi keselamatan warga, terutama paparannya terhadap anak-anak dan merupakan tindakan sistematis untuk meredam suara mahasiswa dan masyarakat.
Terlebih, aksi kebrutalan aparat bukan kali pertama. Aksi ini terjadi berulang kali tanpa ada solusi cara yang lebih humanis untuk menangani para demonstran.
Dalam catatan Amnesty International, lanjut Usman, dalam rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo, pengerahan aparat dalam aksi protes terhadap kebijakan pemerintah selalu dalam jumlah yang berlebihan.
"Mulai dari aksi Reformasi Dikorupsi, UU Cipta Kerja, protes warga Air Bangis di Sumatera Barat dan Rempang-Galang di Batam, hingga protes warga Dago Elos di Bandung," katanya.
Saat ini para petinggi dalam instusi TNI-Polri seakan mengamini dan memaklumi soal pengerahan jumlah aparat yang berlebihan.
“Muncul kesan bahwa aparat memaklumi atau bahkan mengizinkan dan membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan yang tidak perlu serta tindakan represif lainnya,” jelas Usman.
Usman menilai, aksi represif yang dilakukan aparat saat penyampaian pendapat terhadap masyarakat sipil merupakan pelanggaran HAM.
“Seluruh peristiwa tersebut menurut sifat dan lingkupnya dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026