Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa penanganan anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi harus tetap sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota KPAI, Sylvana Maria. Ia merespons maraknya kasus anak-anak yang terlibat dalam aksi demo terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 22-23 Agustus 2024.
"KPAI menekankan bahwa penanganan oleh aparat hukum tidak boleh melanggar konstitusi dan Undang-Undang yang melindungi hak anak di Indonesia," ujarnya, Rabu (28/8/2024).
Sylvana menyatakan keprihatinannya atas masih terjadinya pelanggaran hak anak dan eksploitasi anak dalam aksi massa yang terjadi hingga Selasa (27/8/2024). Ia menyesalkan bahwa banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
"Anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang mengancam kesehatan fisik, psikologis, dan keselamatan mereka," katanya.
Menurut temuan KPAI, terdapat berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dalam aksi demo tersebut, termasuk kekerasan fisik saat penangkapan oleh aparat penegak hukum dan paparan gas air mata yang digunakan untuk membubarkan massa.
Selain itu, anak-anak juga mengalami kekerasan psikis berupa ketakutan dan trauma akibat penangkapan yang kasar, terputusnya komunikasi dengan orang tua saat pemeriksaan, dan interogasi yang berlangsung hingga larut malam.
"Pelanggaran hak kesehatan juga terjadi ketika anak-anak dibiarkan tidak makan hingga larut malam dan kedinginan saat diperiksa di ruangan ber-AC tanpa alas kaki dan pakaian yang cukup," tambahnya.
Sylvana juga menyebutkan bahwa hak anak untuk didampingi dan mendapatkan bantuan hukum selama pemeriksaan sering kali diabaikan, serta terjadi eksploitasi kebebasan anak melalui mobilisasi baik secara langsung maupun lewat grup Whatsapp tanpa informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan mereka.
Baca Juga: Gercep! Cak Imin akan Antar Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim ke KPU Jatim Daftar Pilgub
"Anak-anak yang tidak terlibat dalam aksi dan hanya menonton juga kerap ditangkap dan diperiksa di kantor polisi," ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa pengamanan aksi demonstrasi perlu ditingkatkan dengan melibatkan polisi wanita (polwan) dan unit perlindungan perempuan dan anak.
"KPAI mengingatkan bahwa potensi eksploitasi anak dalam setiap tahapan Pilkada, terutama selama kampanye, harus segera diantisipasi dan ditangani dengan pendekatan yang komprehensif sesuai dengan semangat perlindungan anak," tuturnya.
Sylvana menegaskan bahwa Polri harus menghindari penggunaan kekerasan dan tindakan represif terhadap anak-anak dalam aksi massa serta menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam proses hukum terhadap anak yang terlibat dalam aksi protes.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!