Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 1 September 2024 sampai dengan 14 September 2024.
Penerimaan CPNS di Lingkungan Kemenag dibuka untuk 20.772 formasi, dari total tersebut 5.915 di antaranya bisa diikuti Ma'had Aly.
"Kami berkomitmen memberikan akses santri Ma'had Aly untuk bisa ikut seleksi CPNS Kemenag. Ini adalah kali pertama dilakukan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (31/8/2024).
"Tidak tanggung-tanggung kita siapkan 5.915 formasi. Ini lebih 25 persen dari total formasi CPNS Kemenag tahun ini," sambung Gus Yaqut.
Gus Men, sapaan Yaqut Cholil Qoumas melanjutkan, selain lulusan Ma'had Aly, Kemenag juga memberi akses bagi disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Seleksi CPNS ini kita desain untuk Kemenag yang ramah disabilitas dan mendukung kemajuan IKN," tegas Gus Men, panggilan akrabnya.
Sementara itu, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani merinci formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS Kemenag Tahun 2024 bagi lulusan Ma'had Aly.
Sebanyak 3.714 adalah formasi Penghulu, 1.398 formasi Penyuluh Agama Islam, 12 Guru Ilmu Tafsir, 686 Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH), 71 Pentasih Al-Qur'an, dan 34 formasi Pengembang Tafsir Alquran.
"Kita juga siapkan 418 formasi disabilitas, 559 formasi untuk putra dan putri Papua, 1.040 formasi bagi putra dan putri Kalimantan, serta 138 formasi bagi lulusan terbaik atau Cumlaude," katanya.
Baca Juga: Kapan Penutupan CPNS 2024? Cek Jadwalnya Di Sini
"Peserta yang berminat dapat mendaftar secara online dengan membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," sambungnya.
Berikut beberapa tanggal penting dalam tahapan seleksi CPNS Kemenag 2024:
1. Pengumuman, 31 Agustus - 14 September 2024
2. Pendaftaran, 1 sd 14 September 2024
3. Seleksi Administrasi, 1 - 16 September 2024
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 17 September 2024
5. Pelaksanaan SKD CPNS, 16 Oktober - 14 November 2024
6. Pengumuman hasil SKD CPNS, 17 - 19 November 2024
7. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT, 12 November - 17 Desember 2024
8. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT, 9- 20 Desember 2024
9. Pengumuman Hasil CPNS, 5 - 12 Januari 2025
10. Pengisian DRH NIP CPNS, 23 Januari - 21 Februari 2025
11. Usul Penetapan NIP CPNS, 22 Februari - 23 Maret 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?