Suara.com - Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) mengadakan Musyawarah Daerah Lembaga Masyarakat Adat (LEMASA) di sebuah hotel di Timika, Papua Tengah, pada Sabtu (31/8/2024). Kegiatan ini menjadi langkah awal MRPT dalam menyusun rancangan untuk memperkuat peran lembaga masyarakat adat di wilayah tersebut.
Ketua MRPT, Agustinus Anggaibak, menyampaikan bahwa musyawarah ini penting untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di wilayah Provinsi Papua Tengah.
"MRPT adalah lembaga khusus yang mewakili masyarakat adat, perempuan, dan agama. Kewenangan MPR itu bagaimana lembaga-lembaga adat adat yang ada itu harus baik," ujar Agustinus usai musyawarah di Timika.
Agustinus menjelaskan, Timika sudah lama melakukan musyawarah adat lembaga adat suku Kamoro, lembaga musyawarah adat suku Amungme ini tidak menjalankan sesuai dengan AD/ADRT agar organisasi lembaga adat itu di tidak bentuk sendiri.
"Sehingga hari ini MRP ambil kebijakan, agar kita ingin supaya lembaga masyarakat adat LEMASA itu harus selesai," ujar Agustinus.
Dalam waktu dekat, MRP akan mengundang Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika untuk duduk bersama dengan MRP Provinsi Papua Tengah guna menyelesaikan semua persoalan-perosalan yang terjadi di Papua, khususnya Timika.
Agustinus menjelaskan, LEMASA sangat penting karena wilayah Papua Tengah terdiri atas begitu banyak sumberdaya alam, karena tanah Papua ini adalah tanah adat. Semua sumber daya alam yang ada itu adalah milik adat.
"Oleh karena itu mulai dari pihak mana pun baik itu pemerintah pusat sampai daerah harus berkoordinasi dan kerja sama dengan baik dengan lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Paniai bahkan juga Kabupaten Nabire khususnya 8 kabupaten yang di Provinsi Papua Tengah," ungkapnya.
Ketua Asosiasi Majelis Rakyat Papua ini juga berharap agar di Kabupaten Mimika suku Amungme harus bersatu.
Baca Juga: KPU Papua Tengah Pastikan Dokumen Paslon Meki-Deinas Lengkap dan Memenuhi Syarat
"Lemasa harus jadi satu, kelompok-kelompok yang dilakukan oleh pihak lembaga lain itu tidak ada masalah tapi lembaga itu harus satu, karena Lemasa itu tidak ada namanya kata perkumpulan," ujarnya.
Selain itu Agustinus juga meminta agar Pemkab Mimika dan PT Freeport Indonesia tidak melakukan intervensi dan merusak kehormatan serta harga diri suku Amungme dan Kamoro di Timika. Baik pemda maupun Freeport harus duduk bersama dan bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat yang ada di Timika.
Buat perda MRP dan pemerintah provinsi
Tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, MRP juga mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika untuk duduk bersama MRPT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di tingkat provinsi guna menyelesaikan pesoalan yang ada.
Lebih jauh, Agustinus menegaskan pihaknya akan membuat peraturan gubernur tentang lembaga adat karena hal ini sangat penting untuk keberlangsungan hidup anak-anak generasi di masa depan sehingga mereka menjalankan tugas sesuai dengan regulasi oleh MRP dan pemerintah provinsi
"Kami juga bentuk bukan untuk kepentingan sesat tetapi itu kepentingan untuk kedepan, sehingga kami tetap akan memperjuangkan untuk perdakan rancangan lembaga masyarakat adat Lemasa ini," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial