Suara.com - Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) mengadakan Musyawarah Daerah Lembaga Masyarakat Adat (LEMASA) di sebuah hotel di Timika, Papua Tengah, pada Sabtu (31/8/2024). Kegiatan ini menjadi langkah awal MRPT dalam menyusun rancangan untuk memperkuat peran lembaga masyarakat adat di wilayah tersebut.
Ketua MRPT, Agustinus Anggaibak, menyampaikan bahwa musyawarah ini penting untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di wilayah Provinsi Papua Tengah.
"MRPT adalah lembaga khusus yang mewakili masyarakat adat, perempuan, dan agama. Kewenangan MPR itu bagaimana lembaga-lembaga adat adat yang ada itu harus baik," ujar Agustinus usai musyawarah di Timika.
Agustinus menjelaskan, Timika sudah lama melakukan musyawarah adat lembaga adat suku Kamoro, lembaga musyawarah adat suku Amungme ini tidak menjalankan sesuai dengan AD/ADRT agar organisasi lembaga adat itu di tidak bentuk sendiri.
"Sehingga hari ini MRP ambil kebijakan, agar kita ingin supaya lembaga masyarakat adat LEMASA itu harus selesai," ujar Agustinus.
Dalam waktu dekat, MRP akan mengundang Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika untuk duduk bersama dengan MRP Provinsi Papua Tengah guna menyelesaikan semua persoalan-perosalan yang terjadi di Papua, khususnya Timika.
Agustinus menjelaskan, LEMASA sangat penting karena wilayah Papua Tengah terdiri atas begitu banyak sumberdaya alam, karena tanah Papua ini adalah tanah adat. Semua sumber daya alam yang ada itu adalah milik adat.
"Oleh karena itu mulai dari pihak mana pun baik itu pemerintah pusat sampai daerah harus berkoordinasi dan kerja sama dengan baik dengan lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Paniai bahkan juga Kabupaten Nabire khususnya 8 kabupaten yang di Provinsi Papua Tengah," ungkapnya.
Ketua Asosiasi Majelis Rakyat Papua ini juga berharap agar di Kabupaten Mimika suku Amungme harus bersatu.
Baca Juga: KPU Papua Tengah Pastikan Dokumen Paslon Meki-Deinas Lengkap dan Memenuhi Syarat
"Lemasa harus jadi satu, kelompok-kelompok yang dilakukan oleh pihak lembaga lain itu tidak ada masalah tapi lembaga itu harus satu, karena Lemasa itu tidak ada namanya kata perkumpulan," ujarnya.
Selain itu Agustinus juga meminta agar Pemkab Mimika dan PT Freeport Indonesia tidak melakukan intervensi dan merusak kehormatan serta harga diri suku Amungme dan Kamoro di Timika. Baik pemda maupun Freeport harus duduk bersama dan bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat yang ada di Timika.
Buat perda MRP dan pemerintah provinsi
Tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, MRP juga mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika untuk duduk bersama MRPT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di tingkat provinsi guna menyelesaikan pesoalan yang ada.
Lebih jauh, Agustinus menegaskan pihaknya akan membuat peraturan gubernur tentang lembaga adat karena hal ini sangat penting untuk keberlangsungan hidup anak-anak generasi di masa depan sehingga mereka menjalankan tugas sesuai dengan regulasi oleh MRP dan pemerintah provinsi
"Kami juga bentuk bukan untuk kepentingan sesat tetapi itu kepentingan untuk kedepan, sehingga kami tetap akan memperjuangkan untuk perdakan rancangan lembaga masyarakat adat Lemasa ini," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!