Suara.com - Usai melakukan deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Sabtu (31/8), pada sore harinya belasan aktivis SPCI mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen CNN Indonesia.
Surat PHK dikirimkan ke alamat surel pendiri SPCI tidak lama setelah deklarasi. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Arfida menilai tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja)," ucapnya dalam keterangan persnya.
Kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Padahal deklarasi SPCI bertujuan membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis. Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.
Apalagi, kebebasan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut," ujarnya
Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Baca Juga: Harvey Moeis Pesta Pora dari Korupsi Timah, Ribuan Warga Bangka Belitung Justru Merana Terkena PHK
Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan."
Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka:
1.AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI
2.AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia
3.AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)
4.Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Pesta Pora dari Korupsi Timah, Ribuan Warga Bangka Belitung Justru Merana Terkena PHK
-
Selamat dari Maut! Begini Cerita Kunto Aji Saat Pesawat yang Ditumpanginya Alami Kelebihan Bahan Bakar
-
Bantu Muluskan Perusahaan IPO, Karyawan BEI Terima Suap Hingga Miliaran
-
Anji Menyesal Cerai dari Wina Natalia
-
Respect! 8 Musisi Indonesia Pasang Video Peringatan Darurat saat Manggung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?