Suara.com - Ketua Bidang Keagamaan PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyoroti dugaan pungutan liar atau pungli di rutan KPK hingga melarang tahanan untuk menunaikan salat Jumat.
Dugaan pelarangan salat Jumat itu diungkap oleh terpidana kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Dono Purwoko saat sidang kasus pungli rutan KPK.
Dono mengaku sempat dilarang menunaikan ibadah salat Jumat saat dirinya menjadi tahanan dan belum setor uang pungli.
Gus Fahrur menegaskan, bahwa tindakan itu termasuk perbuatan jahat dan pelanggaran serius.
"Seharusnya tidak boleh ada larangan melakukan jumatan kecuali karena sesuai hal yang benar-benar urgent, apalagi jika dikaitkan dengan setoran pungli itu kejahatan dan pelanggaran serius yang harus ditertibkan," kata Gus Fahrur saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/9/2024).
Dia menjelaskan, bahwa salat Jumat hanya boleh ditinggalkan oleh laki-laki apabila terjadi hambatan dan terpaksa tidak bisa melaksanakannya. Pada kondisi tersebut, maka boleh melakukan sholat Zuhur semampunya, sebagaimana orang yang uzur shalat Jumat.
"Ada beberapa udzur salat Jumat yang menjadi penyebab boleh meninggalkan shalat Jumat di ganti salat Dzuhur, semisal sakit, perjalanan dan dipenjara yang tidak dapat pergi salat Jumat. Atau tugas lainnya yg tidak bisa di tinggalkan," ujarnya.
Diperbolehkan juga meninggalkan salat Jumat karena alasan cuaca, misal hujan badai atau salju yang sangat dingin. Karena khawatir dengan gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, maupun harta benda.
Baca Juga: Cerita Dono Purwoko Korban Pungli Rutan KPK, Dipersulit Salat Jumat Gegara Belum Setor Duit Bulanan
Berita Terkait
-
Cerita Dono Purwoko Korban Pungli Rutan KPK, Dipersulit Salat Jumat Gegara Belum Setor Duit Bulanan
-
Totalnya Fantastis! Cerita Eks Napi Koruptor Urunan Duit Pungli Rutan KPK, Berkali-kali Ditransfer Lewat M-Banking Istri
-
Bongkar Borok Rutan KPK di Sidang, Eks Tahanan Koruptor Curhat Diisolasi hingga Dikucilkan Gegara Ogah Bayar Pungli
-
Alasan Sibuk, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa Pilih Absen di Sidang Kasus Pungli Rutan
-
Dicecar Jaksa soal Uang Puluhan Juta, Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Hasil Sidak di Sel Koruptor
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar