14. Setelah yakin, klik "Lanjutkan" dan pilih "Preview Dokumen".
15. Tunggu proses selesai dan refresh halaman jika diperlukan.
16. Terakhir, unduh dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.
Dokumen ini kemudian dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran CPNS 2024.
Syarat Ketentuan Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS
Pembubuhan e-meterai untuk dokumen CPNS online harus memperhatikan beberapa aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi dari Instagram Perum Peruri, berikut adalah enam ketentuan penting:
1. Urutan Pembubuhan: E-meterai harus dibubuhkan setelah tanda tangan, bukan sebaliknya.
2. Ukuran Dokumen: Dokumen harus berukuran A4 dan tidak lebih dari 800 kb, dengan format PDF minimum versi 1.6.
3. Pemindaian Dokumen: Dokumen harus dipindai menggunakan scanner komputer.
4. Informasi Tidak Tertutup: E-meterai tidak boleh menutupi informasi penting dalam dokumen.
Baca Juga: Cara Cek Validasi E-Meterai Asli atau Palsu, Pastikan Sebelum Submit CPNS 2024!
5. Penandatanganan Elektronik: Tanda tangan elektronik tidak boleh menutupi QR code e-meterai.
6. Sifat Final: Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen tidak boleh diubah atau di-resize.
Durasi Proses dan Batasan Waktu
Proses pembubuhan e-meterai umumnya sangat cepat, kurang dari satu menit. Namun, ada batas waktu 72 jam untuk mengunduh dokumen setelah pembubuhan berhasil. Jika dalam 72 jam dokumen belum diunduh, maka dokumen tersebut akan dihapus oleh sistem secara otomatis.
Peruri menjelaskan di Instagram bahwa karena tingginya permintaan, mungkin ada antrian saat proses pembubuhan e-meterai. Mereka juga menyarankan untuk menggunakan mode incognito pada browser, membersihkan cache, atau menyegarkan halaman secara berkala. "Kami menghargai kesabaran Anda dan menyarankan untuk selalu memeriksa pembaruan di situs kami," kata Peruri.
Sebagai rekomendasi, pengguna disarankan untuk selalu mengecek status pembubuhan melalui situs resmi mereka di https://meterai-elektronik.com/
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang