14. Setelah yakin, klik "Lanjutkan" dan pilih "Preview Dokumen".
15. Tunggu proses selesai dan refresh halaman jika diperlukan.
16. Terakhir, unduh dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.
Dokumen ini kemudian dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran CPNS 2024.
Syarat Ketentuan Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS
Pembubuhan e-meterai untuk dokumen CPNS online harus memperhatikan beberapa aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi dari Instagram Perum Peruri, berikut adalah enam ketentuan penting:
1. Urutan Pembubuhan: E-meterai harus dibubuhkan setelah tanda tangan, bukan sebaliknya.
2. Ukuran Dokumen: Dokumen harus berukuran A4 dan tidak lebih dari 800 kb, dengan format PDF minimum versi 1.6.
3. Pemindaian Dokumen: Dokumen harus dipindai menggunakan scanner komputer.
4. Informasi Tidak Tertutup: E-meterai tidak boleh menutupi informasi penting dalam dokumen.
Baca Juga: Cara Cek Validasi E-Meterai Asli atau Palsu, Pastikan Sebelum Submit CPNS 2024!
5. Penandatanganan Elektronik: Tanda tangan elektronik tidak boleh menutupi QR code e-meterai.
6. Sifat Final: Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen tidak boleh diubah atau di-resize.
Durasi Proses dan Batasan Waktu
Proses pembubuhan e-meterai umumnya sangat cepat, kurang dari satu menit. Namun, ada batas waktu 72 jam untuk mengunduh dokumen setelah pembubuhan berhasil. Jika dalam 72 jam dokumen belum diunduh, maka dokumen tersebut akan dihapus oleh sistem secara otomatis.
Peruri menjelaskan di Instagram bahwa karena tingginya permintaan, mungkin ada antrian saat proses pembubuhan e-meterai. Mereka juga menyarankan untuk menggunakan mode incognito pada browser, membersihkan cache, atau menyegarkan halaman secara berkala. "Kami menghargai kesabaran Anda dan menyarankan untuk selalu memeriksa pembaruan di situs kami," kata Peruri.
Sebagai rekomendasi, pengguna disarankan untuk selalu mengecek status pembubuhan melalui situs resmi mereka di https://meterai-elektronik.com/
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
-
Gusdurian Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sarat Kepentingan Politik dan Relasi Keluarga!
-
Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?
-
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?
-
Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi