Suara.com - Nama anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini menjadi sorotan, usai video viral yang menyebutkan bahwa Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono menggunakan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat.
Namun, saat ini beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa jet pribadi yang digunakan Kaesang adalah hasil korupsi Jokowi, selama menjabat.
Kabar beredar itu viral di media sosial, usai salah satu akun YouTube bernama Infotama News mengunggah bahwa Kaesang gunakan jet pribadi saat berlibur hasil korupsi Jokowi.
Berikut narasinya:
"BEBUNTUT PANJANG!! JET PRIBADI SANG PISANG HASIL K0RUPSII MULY0NO ? – BREAKING NEWS,"
"BREAKING NEWS TANGIS JOKOWI PECAH KPK BUNGKAM ISI REKENING GENDUT GIBRAN DAN KAESANG,"
Namun apakah informasi tersebut benar?
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Suara.com, beredar sebuah video dari channel youtube bernama Infotama News bernarasikan jet pribadi Kaesang merupakan hasil korupsi Jokowi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam isi rekening gendut milik Gibran dan Kaesang.
Klaim tersebut diperkuat dengan gambar thumbnail yang menampilkan Gibran dan Kaesang sedang diperiksa kepolisian serta penyidik KPK dengan uang dalam koper. Video tersebut diunggah pada 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Debat Panas di TV Nasional, Relawan Jokowi Ngamuk Hingga Nyaris 'Pukul' Rocky Gerung
Penjelasan
Setelah dilakukan penelusuran, thumbnail video tersebut merupakan hasil manipulasi. Gambar yang menampilkan penyidik KPK dengan uang dalam koper tersebut mirip dengan gambar yang dimuat dalam artikel detik.com berjudul “Deretan Harta Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK”.
Dalam video terdapat narasi yang membahas tentang Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat yang mengatakan Kaesang Pangarep harus menjelaskan asal usul jet pribadi yang dia pakai ke Amerika Serikat bersama istrinya itu harus menjadi terang di publik.
Narasi tersebut bersumber dari artikel rmol.id yang berjudul “KPK Perlu Dalami Sumber Dana Jet Pribadi Kaesang Pangarep”.
Selanjutnya narator dalam video membacakan artikel lain dari rmol.id dengan judul “MK Larang Kaesang Maju Pilkada, Umur Kurang 4 Bulan”.
Artikel ini membahas tentang Langkah Kaesang Pangarep berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menemui jalan buntu akibat terhalang aturan syarat usia calon yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung