Suara.com - Pemerintah dikritik tengah menyulitkan masyarakat dalam proses pendaftaran CPNS dengan mengharuskan pembubuhan e-meterai pada surat lamaran dan surat pernyataan.
Pasalnya, e-meterai saat ini sulit didapat lantaran sejumlah situs yang menyediakan penjualannya tidak bisa diakses. Sementara itu, batas akhir pendaftran CPNS akan jatuh pada Jumat (6/9) mendatang.
"Orang itu lagi cari kerja. Sudah gak punya kerja malah dibikin masalah baru," kata Pengamat tenaga kerja dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/9/2024).
Tadjuddin mengingatkan, harusnya pemerintah mempermudah proses seleksi CPNS agar masyarakat tak kesilutan mendaftar untuk mendapatkan pekerjaan. Terlebih, surat lamaran maupun dokumen pernyataan seharusnya tak perlu digunakan e-meterai karena tak jelas fungsinya.
"Harusnya kan pelamar ini dipermudah, dalam artian ya lengkap CV yang jelas, (dokumen) kelakuan baik dati polisi, apakah perlu itu e-meterai? Enggak. Jadi kan mengada-ada kesannya. Sampai nanti habis itu diborong orang lah itu e-meterai," tuturnya.
Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM itu menjelaskan bahwa kegunaan e-meterai untuk melegalkan dokumen perjanjian tertentu, terutama karena ada transaksi di dalamnya.
Sementara dalam surat lamaran kerja maupun surat pernyataan untuk CPNS, menurut Tadjudin, belum ada perjanjian apa pun. Dia pun mempertanyakan cara berpikir pemerintah yang mengharuskan pelamar CPNS melampirkan e-meterai pada surat lamaran.
"Jadi nggak logis itu," tegasnya.
Saat ini, di media sosial banyak ditemukan warganet yang mengeluhkan e-meterai sulit didapatkan karena sejumlah situs pembeliannya alami down. Perum Peruri sebagai penyedia e-meterai pun menuai kritik dari publik.
Baca Juga: Klaim Lakukan Transformasi Digital, Bos Peruri Justru Bungkam Saat Layanan E-Materai Error
Tak hanya sulit diakses, masyarakat yang sudah berhasil lakukan pembayaran juga mengeluhkan kalau e-meterai tak kunjung bisa didapatkan.
Berita Terkait
-
9 Link Tryout CPNS 2024 Online Gratis Tanpa Login, Ada Pembahasan Soal
-
Passing Grade CPNS 2024 Resmi KemenPANRB, Cek Ketentuan Terbaru!
-
Nyelekit! Dosen UGM Kritik Pemerintah: Surat Lamaran CPNS Tak Perlu Pakai e-Meterai!
-
Klaim Lakukan Transformasi Digital, Bos Peruri Justru Bungkam Saat Layanan E-Materai Error
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru