Suara.com - Pemerintah dikritik tengah menyulitkan masyarakat dalam proses pendaftaran CPNS dengan mengharuskan pembubuhan e-meterai pada surat lamaran dan surat pernyataan.
Pasalnya, e-meterai saat ini sulit didapat lantaran sejumlah situs yang menyediakan penjualannya tidak bisa diakses. Sementara itu, batas akhir pendaftran CPNS akan jatuh pada Jumat (6/9) mendatang.
"Orang itu lagi cari kerja. Sudah gak punya kerja malah dibikin masalah baru," kata Pengamat tenaga kerja dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/9/2024).
Tadjuddin mengingatkan, harusnya pemerintah mempermudah proses seleksi CPNS agar masyarakat tak kesilutan mendaftar untuk mendapatkan pekerjaan. Terlebih, surat lamaran maupun dokumen pernyataan seharusnya tak perlu digunakan e-meterai karena tak jelas fungsinya.
"Harusnya kan pelamar ini dipermudah, dalam artian ya lengkap CV yang jelas, (dokumen) kelakuan baik dati polisi, apakah perlu itu e-meterai? Enggak. Jadi kan mengada-ada kesannya. Sampai nanti habis itu diborong orang lah itu e-meterai," tuturnya.
Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM itu menjelaskan bahwa kegunaan e-meterai untuk melegalkan dokumen perjanjian tertentu, terutama karena ada transaksi di dalamnya.
Sementara dalam surat lamaran kerja maupun surat pernyataan untuk CPNS, menurut Tadjudin, belum ada perjanjian apa pun. Dia pun mempertanyakan cara berpikir pemerintah yang mengharuskan pelamar CPNS melampirkan e-meterai pada surat lamaran.
"Jadi nggak logis itu," tegasnya.
Saat ini, di media sosial banyak ditemukan warganet yang mengeluhkan e-meterai sulit didapatkan karena sejumlah situs pembeliannya alami down. Perum Peruri sebagai penyedia e-meterai pun menuai kritik dari publik.
Baca Juga: Klaim Lakukan Transformasi Digital, Bos Peruri Justru Bungkam Saat Layanan E-Materai Error
Tak hanya sulit diakses, masyarakat yang sudah berhasil lakukan pembayaran juga mengeluhkan kalau e-meterai tak kunjung bisa didapatkan.
Berita Terkait
-
9 Link Tryout CPNS 2024 Online Gratis Tanpa Login, Ada Pembahasan Soal
-
Passing Grade CPNS 2024 Resmi KemenPANRB, Cek Ketentuan Terbaru!
-
Nyelekit! Dosen UGM Kritik Pemerintah: Surat Lamaran CPNS Tak Perlu Pakai e-Meterai!
-
Klaim Lakukan Transformasi Digital, Bos Peruri Justru Bungkam Saat Layanan E-Materai Error
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!