Suara.com - Pengamat tenaga kerja dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengkritik penyertaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen seleksi CPNS 2024. Tadjudin berpendapat, e-meterai tidak dibutuhkan dalam lampiran surat lamaran kerja karena tidak ada proses transaksi.
"Lamaran kan ada, diminta CV segala macam. Ada perjanjian apa di situ kalau pakai e-meterai?" kata Tadjudin kepada Suara.com, dihubungi Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa kegunaan e-meterai untuk melegalkan dokumen perjanjian tertentu, terutama karena ada transaksi di dalamnya. Sementara itu, dalam surat lamaran kerja maupun surat pernyataan untuk CPNS, menurut Tadjudin, belum ada perjanjian apa pun.
Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM itu menegaskan, penyertaan e-meterai pada dokumen seleksi CPNS harusnya ditiadakan.
"Iya lah (gak perlu pakai e-meterai). Kalau pakai e-meterai kita jual-beli, kemudian di situ ada pernyataan sifatnya, itu ada transaksi. Ini lamaran transaksi apa ada di situ?" tuturnya.
Kalaupun untuk menekankan bahwa pelamar tidak memiliki catatan hukum maupun keterangan mengenai kesehatan, Tadjudin mengatakan bahwa legalitas pernyataannya akan lebih kuat dengan pembuktian dari instansi terkait.
Dia menyampaikan, dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepolisian pun bahkan tidak menggunakan meterai. Tapi tetap diakui legalitasnya.
"Pernyataan kesehatan yang legalitas siapa? Dokter kan atau katakan lah lembaga seperti Puskesmas atau apa. Kalau kelakuan baik siapa yang membuat legalitas? Polisi kan, apakah perlu pakai meterai? Enggak," beber Tadjuddin.
Di media sosial, banyak ditemukan warganet yang mengeluhkan e-meterai sulit didapatkan karena sejumlah situs pembeliannya alami down. Perum Peruri sebagai penyedia e-meterai pun menuai kritik dari publik.
Baca Juga: Gagal Daftar e-Meterai di Peruri? Coba Aplikasi Privy, Ini Panduan Lengkapnya
Tak hanya sulit diakses, maayarakat yang sudah berhasil lakukan pembayaran juga mengeluhkan kalau e-meterai tak kunjung bisa didapatkan.
Berita Terkait
-
Gagal Daftar e-Meterai di Peruri? Coba Aplikasi Privy, Ini Panduan Lengkapnya
-
War e-Materai Bikin Calon Peserta CPNS Pusing, Tenang Ini Cara Beli Offline
-
Sindir Raja Jawa yang Disebut Bahlil, Rizieq Shihab Puji Sultan Yogyakarta: Anaknya Naik Becak, Gak Naik Jet Pribadi
-
Trending Lagi! Kini Muncul Poster Kaesang "Dicari Orang Hilang", Jokowi Kena Cibir: Gak Malu Mulyono Punya Anak Begini
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua