Suara.com - Pengamat tenaga kerja dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengkritik penyertaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen seleksi CPNS 2024. Tadjudin berpendapat, e-meterai tidak dibutuhkan dalam lampiran surat lamaran kerja karena tidak ada proses transaksi.
"Lamaran kan ada, diminta CV segala macam. Ada perjanjian apa di situ kalau pakai e-meterai?" kata Tadjudin kepada Suara.com, dihubungi Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa kegunaan e-meterai untuk melegalkan dokumen perjanjian tertentu, terutama karena ada transaksi di dalamnya. Sementara itu, dalam surat lamaran kerja maupun surat pernyataan untuk CPNS, menurut Tadjudin, belum ada perjanjian apa pun.
Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM itu menegaskan, penyertaan e-meterai pada dokumen seleksi CPNS harusnya ditiadakan.
"Iya lah (gak perlu pakai e-meterai). Kalau pakai e-meterai kita jual-beli, kemudian di situ ada pernyataan sifatnya, itu ada transaksi. Ini lamaran transaksi apa ada di situ?" tuturnya.
Kalaupun untuk menekankan bahwa pelamar tidak memiliki catatan hukum maupun keterangan mengenai kesehatan, Tadjudin mengatakan bahwa legalitas pernyataannya akan lebih kuat dengan pembuktian dari instansi terkait.
Dia menyampaikan, dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepolisian pun bahkan tidak menggunakan meterai. Tapi tetap diakui legalitasnya.
"Pernyataan kesehatan yang legalitas siapa? Dokter kan atau katakan lah lembaga seperti Puskesmas atau apa. Kalau kelakuan baik siapa yang membuat legalitas? Polisi kan, apakah perlu pakai meterai? Enggak," beber Tadjuddin.
Di media sosial, banyak ditemukan warganet yang mengeluhkan e-meterai sulit didapatkan karena sejumlah situs pembeliannya alami down. Perum Peruri sebagai penyedia e-meterai pun menuai kritik dari publik.
Baca Juga: Gagal Daftar e-Meterai di Peruri? Coba Aplikasi Privy, Ini Panduan Lengkapnya
Tak hanya sulit diakses, maayarakat yang sudah berhasil lakukan pembayaran juga mengeluhkan kalau e-meterai tak kunjung bisa didapatkan.
Berita Terkait
-
Gagal Daftar e-Meterai di Peruri? Coba Aplikasi Privy, Ini Panduan Lengkapnya
-
War e-Materai Bikin Calon Peserta CPNS Pusing, Tenang Ini Cara Beli Offline
-
Sindir Raja Jawa yang Disebut Bahlil, Rizieq Shihab Puji Sultan Yogyakarta: Anaknya Naik Becak, Gak Naik Jet Pribadi
-
Trending Lagi! Kini Muncul Poster Kaesang "Dicari Orang Hilang", Jokowi Kena Cibir: Gak Malu Mulyono Punya Anak Begini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi