Suara.com - Polisi menangkap tersangka AGP (37) yang mengancam dan memeras korban berinisial CW (29) untuk mengirimkan sejumlah uang yang jika tidak dilaksanakan video asusila pelaku (tersangka) bersama ibu korban akan disebarluaskan.
Pelaku pengancaman dan pemerasan itu mengaku video mesum tersebut direkam pada Mei 2024 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Pada Jumat (30/8) tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (online) tindak pidana pornografi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9/2024).
Ade Safri menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari sebuah nomor yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka).
"Kemudian terlapor atau tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp1 juta, " katanya sebagaimana dilansir Antara.
Karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening bank atas nama tersangka AGP. Namun tersangka kembali mengancam korban jika tidak mengirimkan kembali kekurangan uang yang diminta oleh tersangka.
"Pelapor kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening tersangka, namun untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila tersebut dengan disertai permintaan uang, " kata Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyebutkan bahwa jika korban tidak memiliki uang yang diminta tersangka, maka dapat diganti dengan bersetubuh.
"Atas ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2024," ucap Ade Safri.
Berdasarkan laporan tersebut tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka yang beralamat di Gang H. Ali, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti seperti satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer, dan satu bundel percakapan Whatsapp, " katanya.
Selain itu dari tangan tersangka juga disita sejumlah satu video adegan asusila yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu korban dan tersangka dan delapan tampilan gambar atau foto asusila.
Ade Safri juga menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Berita Terkait
-
Disebut Beraninya Keroyokan, 10 Anggota Ormas Minta Duit ke Tukang Buah di Kembangan Diciduk Polisi
-
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Rumah Mantan Pegawai BPOM Digeledah Bareskrim Polri
-
Bos Kafe Nekat Peras Kades, Awalnya Niat Cairkan BUMDes hingga Diancam Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Modus Eks Pegawai BPOM 'Peras' Direktur PT AOBI Demi Gulingkan Kepala BPOM
-
Nasib Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Kini Dituntut Pidana Mati
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?