Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SD diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI yang berinisial FK dengan jumlah mencapai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa tindakan pemerasan dan gratifikasi ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2021 hingga 2023.
Arief menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh FK kepada SD diduga merupakan hasil dari permintaan berulang kali yang dilakukan oleh SD.
Penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan, serta hasil gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024. Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa, serta 28 saksi, termasuk 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari pihak swasta, dan tiga saksi dari instansi lain, seperti KPK dan perbankan.
Arief juga mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut bertujuan untuk beberapa hal, termasuk upaya menggulingkan Kepala BPOM dan mengurus sidang PT AOBI oleh BPOM.
Rinciannya, Rp 1 miliar digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM, Rp 967 juta diterima oleh SD melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ditransfer ke rekening SD, dan Rp 350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI.
"Uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," ungkap dia, melalui keterangan resmi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi. Selain itu, BPOM telah mengambil tindakan disiplin terhadap SD dengan mendemosinya dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Saat ini SD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: UMKM Binaan BPOM Dorong Ekosistem Beauty and Wellness Tanah Air di Wellfest 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa