Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD. Pegawai tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,495 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Erdi, penyidik menyita 7 barang bukti berupa surat, dokumen dan data serta benda lainnya terkait perkara tersebut.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sebelumnya menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024) silam.
Arief menyebut uang yang diberikan FK kepada SD sebesar Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta dalam bentuk tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Rp3,4 M Pegawai BPOM untuk Gulingkan Atasan
Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
Kader Muda Golkar Laporkan Pihak Yang Sebar Foto Bahlil Bareng Botol Miras: Beliau Orang Baik, Rajin Salat
-
Lantang Suarakan Aksi Darurat Demokrasi, Pandji Pragiwaksono Diteror Pesan 'Dipanggil Bareskrim'
-
Kontroversi Taruna Ikrar, Gelar Profesor Dicabut, Klaim Nominasi Nobel Diragukan
-
Usai Temuan BPOM, Galon Guna Ulang AQUA Berbahaya?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?