Suara.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menilai, tidak akan ada reshuffle atau perombakan kabinet untuk menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
“Saya pikir reshuffle ini tidak mungkin lagi. Barangkali ada pelaksana tugas menteri itu secara interim ya,” kata Asrinaldi, Jumat (6/9/2024).
Menurut dia, waktu yang menyisakan kurang lebih satu bulan hingga serah terima jabatan Presiden RI pada 20 Oktober dianggap kurang cukup bagi pengganti Risma maupun Pramono.
“Percuma saja diganti yang baru, dibiarkan kosong saja, tetapi pelaksana tugasnya ada karena jabatan menteri itu kan tidak terlalu teknis, karena sifatnya kebijakan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan jabatan mensos lebih baik diambil alih oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengambil alih tugas seskab.
“Jadi, ya, saya tidak yakin dengan adanya orang baru karena tidak terlalu penting ya. Kalaupun ada, ya itu lebih kepada balas jasa saja menurut saya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya kemungkinan perombakan kabinet menyusul pengunduran diri Risma dan Pramono.
"Ya, bisa," ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan perombakan kabinet dalam waktu dekat usai meresmikan Flyover Djuanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat.
Tri Rismaharini telah mengundurkan diri sebagai mensos untuk fokus berkontestasi di Pilkada Jawa Timur. Pemberhentian Risma dari jabatan Mensos telah tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019—2024.
Baca Juga: Risma-Pramono Dipastikan Mundur, Jokowi Buka Peluang Reshuffle Kabinet Terakhir?
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Pramono Anung telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden untuk fokus berkontestasi di Pilkada Jakarta. Ari menjelaskan bahwa pengunduran diri Pramono terhitung mulai 22 September 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Nonton Timnas Indonesia, Beri Pesan Khusus untuk Suporter?
-
Risma-Pramono Dipastikan Mundur, Jokowi Buka Peluang Reshuffle Kabinet Terakhir?
-
Kekayaan Ignasius Jonan, Sosok Berjasa di Balik Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia
-
Pramono Anung Mundur Dari Seskab Mulai 22 September, Surat Sudah Dikirim Ke Jokowi
-
Suara Pendukungnya Diincar usai Anies Gagal Nyagub, Ini Taktik Kubu Pram-Rano Dekati 'Anak Abah'
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan