Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
"Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," tambah dia.
Meski begitu, Tessa tidak menjelaskan lebih rinci perihal lokasi dari rumah di sita, termasuk penggunaan dan pemilik rumah tersebut.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Baca Juga: Blak-blakan Tuding Jokowi Pecinta PKI, Ucapan Amien Rais Ditepis Mahfud MD, Apa Katanya?
Berita Terkait
-
20 Kandidat Capim dan Calon Dewas KPK Lolos Tahap Profile Assessment, Berikut Daftar Namanya!
-
Singgung Fufufafa, PBHI Sebut Calon Dewas KPK dari Unsur Aparatur Negara dan Politisi Perlu Diwaspadai
-
Nyagub Jakarta, Perludem Sentil Pramono Anung karena Dianggap Dadakan Bikin Visi-Misi, Begini Katanya!
-
Sentil KPK usai Batal Periksa Kaesang, Mahfud Ungkit Kasus Rafael Alun Ketahuan Korup usai Anaknya yang Flexing Dicokok
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA