Suara.com - Dua anggota keluarga Presiden Joko Widodo, yaitu putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dan menantunya, Bobby Nasution, menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan bahwa mereka menerima gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi.
Isu seputar gratifikasi ini menjadi menarik untuk diulas. Pasalnya, tradisi memberi hadiah entah itu niat ikhlas ataupun dengan maksud tertentu sudah menjadi budaya masyarakat. Lantas apakah ada contoh gratifikasi yang diperbolehkan?
Kaesang Gratifikasi?
Perhatian publik mulai tertuju saat istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah sebuah foto melalui akun Instagram pribadinya, @erinagudono, yang menampilkan jendela pesawat oval. Banyak netizen yang berasumsi bahwa jendela tersebut berasal dari sebuah private jet, berbeda dari pesawat komersial pada umumnya.
Isu ini berkembang hingga mencuat dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Beberapa pihak menduga Kaesang menaiki jet Gulfstream G650E yang dimiliki oleh Garena, sebuah perusahaan teknologi asal Singapura.
Di sisi lain, Bobby juga diduga menggunakan jet pribadi, sebagaimana terlihat dalam foto yang tersebar di media sosial. Foto tersebut memperlihatkan Bobby bersiap naik ke dalam jet pribadi, diiringi oleh beberapa orang yang tampaknya mengawal dirinya.
Akibat dari situasi ini, Kaesang dan Bobby dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan gratifikasi. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Sayangnya hingga tulisan ini diterbitkan, Kaesang Pangarep belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang dikaitkan dengan dirinya dan istrinya, Erina.
Meski demikian, sejumlah pihak, termasuk relawan dan beberapa menteri, telah menanggapi keresahan publik. Mereka memberikan berbagai tanggapan atas dugaan gratifikasi yang menimpa Kaesang, putra bungsu presiden.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui beberapa cara, seperti mendatangi langsung kantor KPK, mengirimkan surat, atau mengirimkan email ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui laman resmi https://gol.kpk.go.id/atau aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) yang tersedia di ponsel pintar.
Baca Juga: Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Gratifikasi yang Diperbolehkan
Menurut booklet "Mengenal Gratifikasi" yang diterbitkan oleh KPK, ada beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Artinya dalam beberapa kondisi sesuai aturan berikut, pemberian hadiah dalam berbagai bentuk itu masih diperbolehkan.
Apa saja contoh gratifikasi yang diperbolehkan itu?
1. Pemberian orang tua
Misalnya, pemberian dari anggota keluarga dekat seperti orang tua, pasangan, atau anak menantu, selama tidak ada konflik kepentingan terkait jabatan atau posisi penerima.
2. Souvenir acara
Selain itu, hadiah tanda kasih dalam acara-acara seperti pernikahan atau kelahiran yang diberikan dalam batas tertentu juga tidak perlu dilaporkan.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
-
Jejak Digital Gibran Bongkar Pesan Jokowi Jangan Beli Jet Pribadi, Netizen: Nanti Ada yang Kasih Gratifikasi
-
Jawaban Santai Jokowi Saat Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Pangarep
-
Naik Privat Jet Saat Jadi Ketua MK, Mahfud MD Lakukan Gratifikasi? Ini Kata Mantan Orang KPK
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
Terkini
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
-
7 Poin Isi Pidato Prabowo Subianto di KTT PBB: Seruan Tegas Perdamaian Palestina-Israel
-
Tragis! Terpental usai Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Flyover Pesing Jakbar
-
Dari Bank Sampah Hingga Truk Listrik, Pemprov DKI Genjot Pengelolaan Sampah di Jakarta
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
-
Ridwan Kamil Tolak Pintu Damai! Akui Rumah Tangga Rusak Gara-gara Lisa Mariana
-
Benarkah IPK Gibran Cuma 2,3? Begini Perhitungannya Berdasarkan Sistem Pendidikan Internasional
-
NasDem Bela Ahmad Sahroni yang Muncul Daring di Munas IMI: Dia Hadir Sebagai Sekjen, Bukan Partai
-
Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!