3. Sumbangan
Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami oleh penerima atau keluarganya juga termasuk jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan batas maksimum pemberian senilai Rp 1.000.000.
4. Hadiah yang tidak melampaui batas
Bentuk pemberian lain yang tidak perlu dilaporkan termasuk hadiah dari sesama pegawai dalam acara pensiun atau promosi, asalkan tidak dalam bentuk uang dan tidak melampaui batas nilai yang ditentukan.
5. Kompensasi
Selain itu, hidangan yang berlaku umum, prestasi akademis atau non-akademis yang dibiayai sendiri, serta kompensasi dari profesi di luar tugas kedinasan yang tidak terkait dengan jabatan, juga masuk dalam kategori yang tidak wajib dilaporkan.
Nah, bagaimana dengan jet pribadi yang dinaiki Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution? Apakah termasuk dalam contoh gratifikasi yang diperbolehkan?
Sejauh ini Kaesang dan Bobby belum memberikan laporan ataupun klarifikasi atas tuduan tersebut. Namun jika dilihat dari nilai nominalnya, fasilitas jet pribadi berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
-
Jejak Digital Gibran Bongkar Pesan Jokowi Jangan Beli Jet Pribadi, Netizen: Nanti Ada yang Kasih Gratifikasi
-
Jawaban Santai Jokowi Saat Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Pangarep
-
Naik Privat Jet Saat Jadi Ketua MK, Mahfud MD Lakukan Gratifikasi? Ini Kata Mantan Orang KPK
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
Terkini
-
Sinyal dari Istana, Kementerian BUMN Bakal 'Turun Kasta' Jadi Badan, Nasib ASN di Ujung Tanduk?
-
Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Mensesneg Sebut Nama Mahfud MD dan Mantan Kapolri
-
Lisa Batal Hadir Mediasi Gegara Badan 'Greges', Kuasa Hukum: Bukan karena Ridwan Kamil!
-
Manuver Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan Maharani Bereaksi Dingin: Pemilu Masih Jauh
-
Nasaruddin Umar Beri Pesan Tegas ke Pejabat Kemenag: Hentikan Pegawai Jangan Seenaknya!
-
Roy Suryo Gebrak Meja: Sebut KPU 'Komisi Fufufafa' Lindungi Gibran, Ancam Gugurkan Jabatan Wapres
-
Kirim Surat ke Kapolri Minta Delpredo dkk Dibebaskan, Istri Gus Dur Pasang Badan jadi Penjamin!
-
Sinta Nuriyah Istri Gus Dur Surati Kapolri Minta Delpedro Dibebaskan: Mereka Penerus Perjuangan!
-
Geger Pria Santuy Berenang di Kolam Patung Kuda, Dikira Kepanasan Ternyata ODGJ!
-
Terungkap Kronologi Lengkap Video Viral Perpeloncoan Maba Unsri Dipaksa Berciuman