Suara.com - Salah satu yang penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ialah Passing grade atau nilai ambang batas.
Calon peserta seleksi CPNS harus mencapai passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Passing grade dipakai saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Calon peserta wajib melewatinya jika ingin peluang diterima CPNS tetap terbuka. Ada tiga tes utama di tahap ini, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing kategori tes tersebut memiliki nilai ambang batas masing-masing dan setiap peserta harus bisa melewatinya.
Karena itu, persiapan yang matang wajib dilakukan bagi calon peserta CPNS agar bisa melewati ambang batas nilai yang telah ditentukan.
Nilai Ambang Batas CPNS 2024
Passing grade atau nilai ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024.
Namun, sebelum membahas mengenai nilai ambang batas penting untuk mengetahui tiga macam tes atau ujian SKD, berikut ini rinciannya:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisikan soal-soal yang menguji mengenai pengetahuan dan pemahaman bernegara, seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Tes Intelegensi Umum (TIU) berisikan soal analisa, kemampuan memahami konsep, serta berpikir logis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisikan soal mengenai integritas sebagai ASN, semangat kerja, hingga menguji kekompakan dengan rekan kerja.
Baca Juga: 5 Doa dan Amalan agar Dimudahkan Lulus Ujian CPNS, Jangan Lupa Diamalkan setiap Hari
Ketiga kategori tes tersebut terdiri dari 110 butir soal, rinciannya TWK memiliki 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal. Semuanya dikerjakan selama 100 menit. Untuk disabilitas sensorik netra, waktu pengerjaan diperpanjang menjadi 130 menit.
Perlu diketahui, masing-masing jawaban benar pada soal TIU dan TWK bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk TKP, jawaban benar bisa bernilai antara 1 hingga 5 poin, tergantung pada kualitas jawabanmu.
Peserta Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Peserta Cumlaude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung