Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang menghadapi dinamika internal setelah Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Penetapan ini ditentang oleh Dewan Pengurus Kadin kepemimpinan Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026 yang saat ini masih menjabat. Dewan Pengurus Kadin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil Munaslub tersebut.
Rencananya, Arsjad Rasjid akan menggelar konferensi pers pada hari ini Minggu, 15 September 2024 di Menara Kadin, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Kadin yang sah hingga akhir masa jabatannya.
Konferensi pers ini juga akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, serta Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM.
Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024, menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin secara aklamasi. Musyawarah ini dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi, yang menyatakan dukungannya terhadap Anindya.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penetapan Anindya sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Menurut Bamsoet, Munaslub ini dilakukan atas permintaan mayoritas Kadin daerah, tanpa perlu menunggu pelanggaran dari Ketua Umum yang sedang menjabat.
Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia memiliki pandangan yang berbeda. Mereka menilai bahwa Munaslub tersebut tidak sah karena dianggap melanggar AD/ART dan peraturan organisasi Kadin.
Dhaniswara K. Harjono, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, menegaskan bahwa Munaslub ini tidak memenuhi syarat kuorum. Ia menjelaskan bahwa untuk dinyatakan sah, Munaslub harus dihadiri lebih dari 50 persen peserta penuh, dan keputusan hanya dianggap sah jika diambil berdasarkan musyawarah atau suara terbanyak. Dengan adanya penolakan dari 21 Kadin provinsi, Munaslub ini dianggap tidak memenuhi syarat tersebut.
Selain itu, Dhaniswara juga menilai bahwa Munaslub ini ilegal karena tidak mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam AD/ART, seperti penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Menurut Pasal 18 AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa digelar jika terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyalahgunaan keuangan, atau jika Dewan Pengurus tidak berfungsi.
Baca Juga: Kadin Indonesia dan YBLL Dukung Pemberdayaan Petani Bambu di Nusa Tenggara Timur
"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa alasan Munaslub yang dikaitkan dengan keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Sukses Pilpres 2024 tidak relevan, karena hal tersebut dilakukan atas nama pribadi.
Arsjad Rasjid sendiri telah mengajukan berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin, yang disetujui oleh Dewan Pengurus. Hal ini termasuk kesepakatan dengan Anindya Bakrie, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan, dan kini diangkat sebagai Ketua Umum hasil Munaslub.
Konferensi pers ini juga akan dihadiri oleh perwakilan anggota luar biasa Kadin Indonesia, kuasa hukum Kadin, serta 21 Ketua Umum Kadin provinsi yang menolak Munaslub.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjelaskan posisi Dewan Pengurus Kadin terkait dinamika yang terjadi, serta memberikan pandangan hukum mengenai legalitas Munaslub yang digelar sebelumnya.
Dengan dinamika yang terus berkembang, situasi di internal Kadin akan menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Apakah konflik ini akan berdampak pada stabilitas organisasi Kadin dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Berita Terkait
-
Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum, Munaslub Kadin Dinilai Cacat Konstitusi
-
Mengenal Sosok Anindya Bakrie, Konglomerat yang Resmi Jabat Ketua Kadin Hasil Munaslub
-
Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya
-
Bos Oxford United Akui Erick Thohir Bantu Marselino Ferdinan Masuk Klub, Begini Ceritanya
-
Adu Kekayaan Erick Thohir vs Anindya Bakrie: Pemilik Oxford United, Pantas Gaet Marselino Ferdinan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara