Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang menghadapi dinamika internal setelah Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Penetapan ini ditentang oleh Dewan Pengurus Kadin kepemimpinan Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026 yang saat ini masih menjabat. Dewan Pengurus Kadin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil Munaslub tersebut.
Rencananya, Arsjad Rasjid akan menggelar konferensi pers pada hari ini Minggu, 15 September 2024 di Menara Kadin, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Kadin yang sah hingga akhir masa jabatannya.
Konferensi pers ini juga akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, serta Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM.
Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024, menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin secara aklamasi. Musyawarah ini dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi, yang menyatakan dukungannya terhadap Anindya.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penetapan Anindya sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Menurut Bamsoet, Munaslub ini dilakukan atas permintaan mayoritas Kadin daerah, tanpa perlu menunggu pelanggaran dari Ketua Umum yang sedang menjabat.
Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia memiliki pandangan yang berbeda. Mereka menilai bahwa Munaslub tersebut tidak sah karena dianggap melanggar AD/ART dan peraturan organisasi Kadin.
Dhaniswara K. Harjono, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, menegaskan bahwa Munaslub ini tidak memenuhi syarat kuorum. Ia menjelaskan bahwa untuk dinyatakan sah, Munaslub harus dihadiri lebih dari 50 persen peserta penuh, dan keputusan hanya dianggap sah jika diambil berdasarkan musyawarah atau suara terbanyak. Dengan adanya penolakan dari 21 Kadin provinsi, Munaslub ini dianggap tidak memenuhi syarat tersebut.
Selain itu, Dhaniswara juga menilai bahwa Munaslub ini ilegal karena tidak mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam AD/ART, seperti penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Menurut Pasal 18 AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa digelar jika terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyalahgunaan keuangan, atau jika Dewan Pengurus tidak berfungsi.
Baca Juga: Kadin Indonesia dan YBLL Dukung Pemberdayaan Petani Bambu di Nusa Tenggara Timur
"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa alasan Munaslub yang dikaitkan dengan keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Sukses Pilpres 2024 tidak relevan, karena hal tersebut dilakukan atas nama pribadi.
Arsjad Rasjid sendiri telah mengajukan berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin, yang disetujui oleh Dewan Pengurus. Hal ini termasuk kesepakatan dengan Anindya Bakrie, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan, dan kini diangkat sebagai Ketua Umum hasil Munaslub.
Konferensi pers ini juga akan dihadiri oleh perwakilan anggota luar biasa Kadin Indonesia, kuasa hukum Kadin, serta 21 Ketua Umum Kadin provinsi yang menolak Munaslub.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjelaskan posisi Dewan Pengurus Kadin terkait dinamika yang terjadi, serta memberikan pandangan hukum mengenai legalitas Munaslub yang digelar sebelumnya.
Dengan dinamika yang terus berkembang, situasi di internal Kadin akan menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Apakah konflik ini akan berdampak pada stabilitas organisasi Kadin dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Berita Terkait
-
Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum, Munaslub Kadin Dinilai Cacat Konstitusi
-
Mengenal Sosok Anindya Bakrie, Konglomerat yang Resmi Jabat Ketua Kadin Hasil Munaslub
-
Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya
-
Bos Oxford United Akui Erick Thohir Bantu Marselino Ferdinan Masuk Klub, Begini Ceritanya
-
Adu Kekayaan Erick Thohir vs Anindya Bakrie: Pemilik Oxford United, Pantas Gaet Marselino Ferdinan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal