Suara.com - Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masyarakat sebaiknya segera memeriksa kevalidan data pemilih dan status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing. Untuk melakukannya, masyarakat bisa menggunakan layanan Cek DPT Online. Selengkapnya, simak cara cek DPT Online untuk Pilkada berikut ini.
Pilkada 2024 sendiri meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Adapun Pilkada dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Melansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT adalah daftar nama warga yang dinyatakan memiliki hak pilih sesuai dengan keputusan KPU. DTP sendiri disusun sesuai data pemilih pemilu terakhir serta data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pengecekan apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Adapun Pengecekan DPT bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor kecamatan terdekat, atau melakukan pengecekan secara online melalui portal resmi KPU.
Cara Cek DPT Online untuk Pilkada
Berikut ini adalah cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id:
- Kunjungi situs Cek DPT Online melalui alamat https://cekdptonline.kpu.go.id atau https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Pada menu "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Anda di kolom yang tersedia
- Input nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode OTP yang akan dikirim melalui pesan WhatsApp
- Setelah itu, masukkan kode tersebut dan klik 'Konfirmasi'
- Halaman berikutnya akan menampilkan informasi seperti: Nama Lengkap Pemilih, NIK dan KK, Nomor, Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan serta lokasi TPS.
Solusi Jika Belum Terdaftar di DPT
Apabila nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, maka Anda bisa mendatangi langsung kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama serta status DPT terbaru. Jika sudah melakukan konfirmasi akan tetapi nama masih belum terdaftar, maka Anda tetap bisa melakukan pencoblosan.
Sebab, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atay Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk dapat mengikuti Pilkada, Anda yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP saja saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Persiapan Terakhir Gerakan Mesin Partai Hadapi Pilkada 2024, PKS Gelar Rakernas
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Berikut ini adalah sejumlah syarat pemilih dalam Pilkada seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
- Telah berusia 17 tahun atau lebih di hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itu tadi informasi seputar cara cek DPT Online untuk Pilkada 2024 serta syarat pemilih yang perlu dipahami. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan