Suara.com - Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masyarakat sebaiknya segera memeriksa kevalidan data pemilih dan status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing. Untuk melakukannya, masyarakat bisa menggunakan layanan Cek DPT Online. Selengkapnya, simak cara cek DPT Online untuk Pilkada berikut ini.
Pilkada 2024 sendiri meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Adapun Pilkada dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Melansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT adalah daftar nama warga yang dinyatakan memiliki hak pilih sesuai dengan keputusan KPU. DTP sendiri disusun sesuai data pemilih pemilu terakhir serta data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pengecekan apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Adapun Pengecekan DPT bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor kecamatan terdekat, atau melakukan pengecekan secara online melalui portal resmi KPU.
Cara Cek DPT Online untuk Pilkada
Berikut ini adalah cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id:
- Kunjungi situs Cek DPT Online melalui alamat https://cekdptonline.kpu.go.id atau https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Pada menu "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Anda di kolom yang tersedia
- Input nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode OTP yang akan dikirim melalui pesan WhatsApp
- Setelah itu, masukkan kode tersebut dan klik 'Konfirmasi'
- Halaman berikutnya akan menampilkan informasi seperti: Nama Lengkap Pemilih, NIK dan KK, Nomor, Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan serta lokasi TPS.
Solusi Jika Belum Terdaftar di DPT
Apabila nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, maka Anda bisa mendatangi langsung kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama serta status DPT terbaru. Jika sudah melakukan konfirmasi akan tetapi nama masih belum terdaftar, maka Anda tetap bisa melakukan pencoblosan.
Sebab, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atay Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk dapat mengikuti Pilkada, Anda yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP saja saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Persiapan Terakhir Gerakan Mesin Partai Hadapi Pilkada 2024, PKS Gelar Rakernas
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Berikut ini adalah sejumlah syarat pemilih dalam Pilkada seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
- Telah berusia 17 tahun atau lebih di hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itu tadi informasi seputar cara cek DPT Online untuk Pilkada 2024 serta syarat pemilih yang perlu dipahami. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?