Suara.com - Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan kronologi perampokan yang menyebabkan satu orang tewas dan empat lainnya luka berat, di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat ini kata dia, empat pelaku perampokan yang menyebabkan satu orang tewas itu berhasil diamankan polisi. Mereka berinisial D (30), S (29), C (48) dan 0 (26).
Menurutnya, mereka berhasil diamankan di wilayah berbeda. O dan C diamankan di wilayah Kabupaten Bogor, kurang 24 jam dari kejadian. Sementara D dan S ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten pada 21 September 2024 atau dua hari dari kejadian.
Ia menjelaskan, kejahatan itu telah mereka rencanakan beberapa kali, diantaranya pada tanggal 13, 15, dan 17 September 2024 di bengkel milik pelaku D yang berada di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Namun, aksi kejahatan yang menyebabkan satu orang tewas dan tiga orang luka-luka itu terjadi pada saat Empat pelaku bertemu ke rumah korban HS.
"Mereka bertamu dengan mengendarai sepeda motor yang telah disiapkan kunci pas yang dibalut pakaian untuk menganiaya korban," kata dia, Senin (23/9/2024).
Saat tiba di rumah korban pada Rabu 17 September 2024 sekitar pukul 23:00 WIB, korban sempat menyuguhkan kopi kepada para pelaku.
"Korban sempat menyuguhkan kopi kepada para tersangka dan sempat minum minuman keras yang sengaja dibawa oleh tersangka S untuk membuat korban mabuk," papar dia.
Sekitar pukul 03:00 WIB, korban mulai mabuk dan tersangka D memukul kepala sebelah kanan korban beberapa kali menggunakan kunci pas yang mereka bawa.
Baca Juga: Puluhan Orang Rohingya Diam-diam Tinggali 2 Rumah di Sukabumi, Dipastikan Tanpa Surat Imigrasi
"Tersangka S membekap mulut korban menggunakan kain lap dan menjerat leher korban menggunakan kabel hingga tewas," papar dia.
Usai dipastikan tewas, tersangka D dan S masuk ke rumah korban dan melakukan penganiayaan kepada anggota keluarga korban secara bergantian.
"Mulai dari ibu mertua korban berinisial NN, istri korban RF, dan anak korban berinisial AL," papar dia.
Ketiga korban dari anggota keluarga HS itu mengalami luka berat hingga harus dilarikan ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan perawatan intensif.
Tak puas menganiaya seluruh anggota keluarga, para pelaku kemudian, mengambil perhiasan milik korban NN dan mengambil kunci mobil X-Pander dan Calya milik korban.
"Mereka (tersangka S dan D) memasukan jenazah (HS) Ke dalam mobil Calya, setelah itu membawa mobil X-Pander milik korban," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan