Suara.com - Viralnya video yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang diduga melarang tetangganya beribadah di rumah sendiri kini berbuntut panjang.
Belakangan, ASN tersebut diketahui bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi. Hal tersebut membuat netizen menyerbu akun Instagram disparbudbekasi.
Sejumlah netizen menagih Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad untuk memberhentikan ASN yang diketahui menjabat sebagai Kabid Pemasaran Disparbud Kota Bekasi.
"Ditunggu pemecatannya pak, tanpa ada hak pensiun," tulis akun mart******.
Sementara netizen lainnya menulis hal serupa yang mengharapkan agar ASN tersebut dipecat.
"Kami maafkan secara manusia, secara negara pecat," tulis akun yud******.
Komentar berbeda disampaikan netizen lainnya yang menybeut harta kekayaan ASN tersebut mengalahkan Anggota DPR.
"Wah kaya ya si intoleran.. Total kekayaan 8 miliar.. Kalah-kalah DPR RI," tulis akun dua*****.
Video Viral
Sebelumnya, akun Instagram @permadiaktivis2 mengunggah video yang memperlihatkan seorang wanita berkerudung diduga melarang tetangganya beribadah di rumah sendiri.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Perumnas 2, Jalan Siput Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam video yang diunggah pada Minggu (22/9/2024), wanita tersebut berteriak-teriak sambil menunjuk-nunjuk saat berbicara dengan sekelompok orang.
"Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin," kata wanita tersebut.
Lantaran itu, percekcokan antara oknum ASN dengan selompok orang yang aktivitas ibadahnya dilarang terjadi. Bahkan, warga sekitar berusaha melerai perdebatan itu dan berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad berjanji akan melakukan langkah tindak lanjut dan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
"Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak mengenai duduk perkara yg sebenarnya," katanya.
"Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme