Suara.com - Seorang wanita yang menjadi korban sterilisasi paksa di Jepang telah diberikan kompensasi sebesar 15 juta yen (Rp1,57 miliar) setelah mengajukan serangkaian tuntutan hukum selama enam tahun ke pengadilan setempat atas masalah tersebut.
Kompensasi diterima setelah Mahkamah Agung Jepang pada tanggal 3 Juli memutuskan bahwa korban dan penggugat lainnya, yang kini berusia di atas 60 tahun, berhak atas kompensasi.
Kebijakan sterilisasi paksa diterapkan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Eugenika Jepang, yang berlaku dari tahun 1948 hingga 1996 dan kini telah dihapuskan, sterilisasi diizinkan tanpa izin sebelumnya.
Sterilisasi dilakukan untuk mencegah lahirnya keturunan yang dianggap “inferior”.
Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa orang yang menjalani sterilisasi paksa berhak mendapatkan dana sebesar $27.885 (Rp422,58 juta).
Namun, undang-undang tersebut dikritik karena memberikan tingkat kompensasi yang sama kepada semua korban sterilisasi paksa, yang dilaporkan berjumlah 16.500 pria dan wanita.
Sebelum pemberian kompensasi kepada korban sterilisasi paksa diwajibkan secara hukum, pemerintah Jepang telah berulang kali menolak memenuhi tuntutan kompensasi korban.
Karena tindakan ini sah pada saat itu, pemerintah pada saat itu tidak mempertimbangkan perlunya kompensasi. (Antara)
Baca Juga: Bencana Ganda Guncang Jepang, Gempa dan Hujan Deras Tewaskan Sejumlah Warga
Berita Terkait
-
Jalani TC di Jepang, Timnas Putri Indonesia Ambisi Jadi Penguasa ASEAN
-
3 Film Jepang Dibintangi Yuko Araki, Terbaru Ada Previously Saved Version
-
Racikan Shin Tae-yong Bikin Media Jepang Ketar-ketir, Soroti Dua Senjata Baru Timnas Indonesia
-
Cara Kotor Fans Bahrain yang Harus Diwaspadai Timnas Indonesia, Jepang Sudah Jadi Korban
-
Bencana Ganda Guncang Jepang, Gempa dan Hujan Deras Tewaskan Sejumlah Warga
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama