Suara.com - Seorang wanita yang menjadi korban sterilisasi paksa di Jepang telah diberikan kompensasi sebesar 15 juta yen (Rp1,57 miliar) setelah mengajukan serangkaian tuntutan hukum selama enam tahun ke pengadilan setempat atas masalah tersebut.
Kompensasi diterima setelah Mahkamah Agung Jepang pada tanggal 3 Juli memutuskan bahwa korban dan penggugat lainnya, yang kini berusia di atas 60 tahun, berhak atas kompensasi.
Kebijakan sterilisasi paksa diterapkan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Eugenika Jepang, yang berlaku dari tahun 1948 hingga 1996 dan kini telah dihapuskan, sterilisasi diizinkan tanpa izin sebelumnya.
Sterilisasi dilakukan untuk mencegah lahirnya keturunan yang dianggap “inferior”.
Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa orang yang menjalani sterilisasi paksa berhak mendapatkan dana sebesar $27.885 (Rp422,58 juta).
Namun, undang-undang tersebut dikritik karena memberikan tingkat kompensasi yang sama kepada semua korban sterilisasi paksa, yang dilaporkan berjumlah 16.500 pria dan wanita.
Sebelum pemberian kompensasi kepada korban sterilisasi paksa diwajibkan secara hukum, pemerintah Jepang telah berulang kali menolak memenuhi tuntutan kompensasi korban.
Karena tindakan ini sah pada saat itu, pemerintah pada saat itu tidak mempertimbangkan perlunya kompensasi. (Antara)
Baca Juga: Bencana Ganda Guncang Jepang, Gempa dan Hujan Deras Tewaskan Sejumlah Warga
Berita Terkait
-
Jalani TC di Jepang, Timnas Putri Indonesia Ambisi Jadi Penguasa ASEAN
-
3 Film Jepang Dibintangi Yuko Araki, Terbaru Ada Previously Saved Version
-
Racikan Shin Tae-yong Bikin Media Jepang Ketar-ketir, Soroti Dua Senjata Baru Timnas Indonesia
-
Cara Kotor Fans Bahrain yang Harus Diwaspadai Timnas Indonesia, Jepang Sudah Jadi Korban
-
Bencana Ganda Guncang Jepang, Gempa dan Hujan Deras Tewaskan Sejumlah Warga
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?