Suara.com - Calon kepala daerah diingatkan tidak boleh sembarangan menggunakan strategi gimmick untuk menggaet suara pemilih selama kampanye Pilkada 2024.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpandangan bahwa gimmick hanya akan efektif dilakukan di daerah dengan mayoritas pemilih yang tidak terlalu rasional.
"Kalau pemilih rasional yang lebih besar seperti di Jakarta, otomatis gimmick-gimmick menjadi minimal pengaruhnya. Tapi kalau pemilih rasionalnya sangat minimalis, lebih banyak pemilih nonrasional, maka gimmick menjadi penting," kata Agung kepada Suara.com, Selasa (24/9/2024).
Itu sebabnya, setiap calon kepala daerah perlu punya strategi masing-masing dengan menyesuaikan karakter pemilih di daerahnya.
Untuk daerah dengan mayoritas pemilih rasional, menurut Agung, masyarakat akan lebih mengutakan melihat kampanye dengan paparan visi-misi program.
Memunculkan gimmick sebenarnya boleh saja tetap dilakukan, asalkan masih dalam konteks wajar. Agung menyarankan, untuk gunakan gimmick sederhana lewat nyanyian serta konten di media sosial.
"Gimmick yang paling sederhana kan lewat jingle biasanya. Jingle-nya make sense. Intinya misalkan memberikan rasa optimisme, semangat, mengelaborasi program seperti itu," sarannya.
Meski dikemas dengan cara hiburan, menurut Agung, terpenting tetap isi konten yang memiliki subtansi yang jelas. Seperti gimmick berupa joget-joget di media sosial juga bisa juga dilakukan, asalkan memang ada subtansinya.
"Joget-joget nggak masalah, senam gitu. Tapi memang ada substansinya gitu, bukan sebatas joget-joget nggak jelas," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan Pendukungnya Kedepankan Kampanye Damai dalam Pilgub Jakarta
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pilkada tahun ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Masing-masing KPU daerah telah melakukan penetapan calon setiap kepala daetah pada 22 September lalu. Selanjutnya masa kampanye dimulai per hari ini, 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian pemungutan suara secara serentak dilakukan pada 27 November.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali