Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pimpinan tak perlu menyampaikan hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK terhadap klarifikasi dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep.
Dia menyatakan hasil klarifikasi tersebut sebaiknya disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Biarlah deputi pencegahan, biar menjadi pekerjaan Pak Deputi Pencegahan yang memang meng-handle urusan itu,” katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Dia juga menyebut bahwa hasil analisis terhadap klarifikasi Kaesang itu tidak penting untuk disampaikan pimpinan KPK.
"Pimpinan nggak penting-penting amat lah harus mengumumkan yang seperti itu, di Kedeputian Pencegahan saja, sebelumnya kan beliau sering ngomong ini,” katanya.
Alih-alih menjawab pertanyaan publik soal dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, KPK justru saling melempar tanggung jawab untuk bicara tentang hasil analisis dari klarifikasi Kaesang.
Sebelumnya, Nawawi menyebut belum ada rencana mengumumkan hasil analisa pengunaan jet pribadi Kaesang.
"Siapa yang beritahu akan diumumkan? Coba kroscek aja langsung ke deputi pencegahannya gitu," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Dia justru menyerahkan kesempatan bicara kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Baca Juga: KPK Rampungkan Analisis Klarifikasi Kasus Jet Pribadi Kaesang, Apa Hasilnya?
"Dari pencegahan aja, dia yang bikin, ya dia yang umumkan," ujar Nawawi.
Padahal, Pahala menyatakan sudah melaporkan hasil analisis dari klarifikasi yang disampaikan Kaesang kepada pimpinan KPK. Menurut Pahala, hasil analisis tersebut akan diumumkan oleh pimpinan KPK.
“Sudah selesai analisanya. Sudah dikirimkan ke pimpinan untuk diputuskan dan diumumkan,” kata Pahala kepada Suara.com, Senin (23/9/2024).
Sebelumnya, Kaesang mengklaim kehadirannya di KPK atas inisiatif sendiri untuk melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK, sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," kata Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945