Suara.com - Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang terlibat skandal video mesum dengan guru sekolahnya perlu dapat perlindungan dan pendampingan hukum serta psikologis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa tugas tersebut menjadu tanggungjawab Pemerintah Daerah setempat.
"Kepada pemerintah daerah KPAI meminta agar anak korban diberikan pelindungan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono kepada Suara.com saat dihubungi pada Kamis (26/9/2024).
Perlindungan itu perlu diberikan kepada siswa berinisial P itu, pasalnya wajah sang anak masih beredar secara jelas di media sosial. Bahkan ada seorang seleb TikTok dengan akun @reykings10 mengunggah konten video wawancara dengan siswi tersebut tanpa sensor sama sekali.
Tak diketahui kapan video itu direkam, diperkirakan sebelum skandal mesum tersebut menjadi viral.
Aris menyampaikan, identitas korban anak tidak seharusnya ditampilkan ke publik, termasuk juga wajahnya.
"Terkait wajah anak yang beredar jelas, ini tidak dibenarkan, karena anak punya hak dilindungi identitasnya, agar tidak menjadi korban stigma dan demi kepentingan terbaik dan masa depan anak," pesannya.
Sebelumnya diberitakan, DH, guru dalam video mesum yang viral di media sosial. Pria berusia 57 tahun yang juga berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Total hukumannya nanti bisa ditambah sepertiga karena pelakunya berprofesi sebagai pengajar dan melakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur.
Baca Juga: Sikap Pimpinan KPK Dicap Kekanak-kanakan Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang, MAKI: Gampang Ngambek!
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Mesum Bareng Siswinya, KPAI Geram Aksi Cabul Guru di Gorontalo: Harus Dihukum Maksimal!
-
Guru Mesum di Gorontalo Bakal Dapat Hukuman Berat, Polisi: Ditambah Sepertiga Hukumannya
-
Polisi Tangkap Guru Mesum, Pelaku Video Porno dengan Siswi di Gorontalo
-
Ditangkap usai Video Mesumnya Viral, 2 Remaja Adegan Ciuman Sesama Jenis Ternyata Masih Pelajar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan