Suara.com - DR, guru cabul di MAN di Kabupaten Gorontalo yang terlibat mesum dengan siswinya didesak untuk dihukum secara maksimal. Desakan itu disampaikan Komisioner KPAI bidang pendidikan, Aris Adi Leksono.
Menurutnya, tindakan DH yang telah mencabuli siswinya tersebut termasuk perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
"Berdasarkan regulasi, guru tersebut harus kenakan hukuman disiplin dan hukuman pidana, karena telah melakukan kekerasaan seksual," kata Aris kepada Suara.com saat dihubungi pada Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, guru tersebut bisa dijerat hukuman yang berat. Akibat lakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur.
"Karena pelaku juga orang terdekat, bisa diberikan pemberatan hukuman," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada laporan ke KPAI mengenai kasus tersebut. Pihak KPAI justru mendapatkan informasi mengenai kasus dari pemberitaan di media.
Dijerat Tersangka
Publik sempat digegerkan dengan video yang menampilkan adegan guru dan murid sedang mesum.
Buntut dari video viral itu, DH guru yang terlibat mesum dengan siswinya itu telah dijerat sebagai tersangka.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Total hukumannya nanti bisa ditambah sepertiga karena pelakunya berprofesi sebagai pengajar dan melakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Guru Mesum di Gorontalo Bakal Dapat Hukuman Berat, Polisi: Ditambah Sepertiga Hukumannya
-
Polisi Tangkap Guru Mesum, Pelaku Video Porno dengan Siswi di Gorontalo
-
Ditangkap usai Video Mesumnya Viral, 2 Remaja Adegan Ciuman Sesama Jenis Ternyata Masih Pelajar
-
Miris! Beredar Video Mesum Guru dengan Siswi di Gorontalo dalam Kamar Kos-kosan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan