Suara.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan perlunya pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM), untuk mengoptimalkan upaya melindungi pembela HAM di Indonesia.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ‘Catatan Kelabu Perlindungan Pembela HAM 2014-2023’ yang digelar Kemitraan Indonesia.
“Mungkin, seandainya belum siap dengan perubahan UU HAM, maka bisa juga diusulkan tentang PP terkait perlindungan bagi pembela HAM karena sifatnya aplikatif,” kata Dhahana di kawasan Gondangdia, Jakarta, Jumat (26/9/2024).
Dia menjelaskan Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM sudah mengatur ketentuan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi, maupun lembaga untuk terlibat dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Namun, Dhahana menilai aturan tersebut masih bersifat normatif.
“Tentunya ini dibutuhkan suatu regulasi aplikatif,” ujar Dhahana.
Meski Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM tidak memuat pendelegasian pembentukan PP, lanjut dia, peraturan turunan itu masih bisa diterbitkan.
“Amanat konstitusi seperti itu. Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, maka dibentuk PP, walaupun tidak ada pendelegasian,” ucap dia.
Meski begitu, Dhahana mengatakan pembentuk undang-undang tetap bisa linear dengan upaya revisi UU HAM. Dia menyebut UU HAM saat ini sudah terlalu lama sehingga perlu ada perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami pun juga sudah ada naskah akademiknya. Bahkan dari Prolegnas, insha Allah mungkin periode ke depan kita akan optimalkan terhadap perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 ini,” tutur Dhahana.
Baca Juga: Sambil Mesam-mesem, Puan Maharani Jawab Isu Gantikan Jabatan Wapres Gibran Gegara Skandal Fufufafa
Dhahana menyampaikan hal itu merespons salah satu rekomendasi laporan Kemitraan yang bertajuk Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023 itu.
Dalam laporan tersebut, Kemitraan menemukan bahwa serangan maupun ancaman terhadap pembela HAM terus terjadi dengan pola dan bentuk serangan yang semakin beragam.
Tercatat, adanya perubahan jenis serangan terhadap pembela HAM, yakni dari serangan penganiayaan bergeser menjadi serangan hukum atau judicial harassment.
Untuk itu, salah satu rekomendasi dari Kemitraan kepada negara ialah memperkuat peraturan perundang-undangan tentang pelindungan pembela HAM.
Kemitraan juga merekomendasikan agar pihak terkait melaksanakan tanggung jawab untuk mengakui, menjamin, dan melindungi pembela HAM, termasuk penghentian penggunaan kekerasan dan kriminalisasi kepada pembela HAM.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Sebut Pimpinan Negara Beking Pelanggar HAM, Mahfud MD: Karena Bisnis, Uang, Terutama Korupsi
-
Polisi di Tragedi Kanjuruhan Dapat Jabatan Baru, Eks Kapolda Jatim Nico Afinta Dilantik jadi Sekjen Kemenkumham
-
Dirjen HAM: Pekerja Berhak Berserikat, Perusahaan Larang Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum
-
Para Jenderal Polisi Aktif yang Baru Dapat Jabatan di Kementerian: Ada Bekas Penyidik KPK
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel