Suara.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan perlunya pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM), untuk mengoptimalkan upaya melindungi pembela HAM di Indonesia.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ‘Catatan Kelabu Perlindungan Pembela HAM 2014-2023’ yang digelar Kemitraan Indonesia.
“Mungkin, seandainya belum siap dengan perubahan UU HAM, maka bisa juga diusulkan tentang PP terkait perlindungan bagi pembela HAM karena sifatnya aplikatif,” kata Dhahana di kawasan Gondangdia, Jakarta, Jumat (26/9/2024).
Dia menjelaskan Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM sudah mengatur ketentuan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi, maupun lembaga untuk terlibat dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Namun, Dhahana menilai aturan tersebut masih bersifat normatif.
“Tentunya ini dibutuhkan suatu regulasi aplikatif,” ujar Dhahana.
Meski Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM tidak memuat pendelegasian pembentukan PP, lanjut dia, peraturan turunan itu masih bisa diterbitkan.
“Amanat konstitusi seperti itu. Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, maka dibentuk PP, walaupun tidak ada pendelegasian,” ucap dia.
Meski begitu, Dhahana mengatakan pembentuk undang-undang tetap bisa linear dengan upaya revisi UU HAM. Dia menyebut UU HAM saat ini sudah terlalu lama sehingga perlu ada perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami pun juga sudah ada naskah akademiknya. Bahkan dari Prolegnas, insha Allah mungkin periode ke depan kita akan optimalkan terhadap perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 ini,” tutur Dhahana.
Baca Juga: Sambil Mesam-mesem, Puan Maharani Jawab Isu Gantikan Jabatan Wapres Gibran Gegara Skandal Fufufafa
Dhahana menyampaikan hal itu merespons salah satu rekomendasi laporan Kemitraan yang bertajuk Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023 itu.
Dalam laporan tersebut, Kemitraan menemukan bahwa serangan maupun ancaman terhadap pembela HAM terus terjadi dengan pola dan bentuk serangan yang semakin beragam.
Tercatat, adanya perubahan jenis serangan terhadap pembela HAM, yakni dari serangan penganiayaan bergeser menjadi serangan hukum atau judicial harassment.
Untuk itu, salah satu rekomendasi dari Kemitraan kepada negara ialah memperkuat peraturan perundang-undangan tentang pelindungan pembela HAM.
Kemitraan juga merekomendasikan agar pihak terkait melaksanakan tanggung jawab untuk mengakui, menjamin, dan melindungi pembela HAM, termasuk penghentian penggunaan kekerasan dan kriminalisasi kepada pembela HAM.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Sebut Pimpinan Negara Beking Pelanggar HAM, Mahfud MD: Karena Bisnis, Uang, Terutama Korupsi
-
Polisi di Tragedi Kanjuruhan Dapat Jabatan Baru, Eks Kapolda Jatim Nico Afinta Dilantik jadi Sekjen Kemenkumham
-
Dirjen HAM: Pekerja Berhak Berserikat, Perusahaan Larang Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum
-
Para Jenderal Polisi Aktif yang Baru Dapat Jabatan di Kementerian: Ada Bekas Penyidik KPK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri