Suara.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan perlunya pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM), untuk mengoptimalkan upaya melindungi pembela HAM di Indonesia.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ‘Catatan Kelabu Perlindungan Pembela HAM 2014-2023’ yang digelar Kemitraan Indonesia.
“Mungkin, seandainya belum siap dengan perubahan UU HAM, maka bisa juga diusulkan tentang PP terkait perlindungan bagi pembela HAM karena sifatnya aplikatif,” kata Dhahana di kawasan Gondangdia, Jakarta, Jumat (26/9/2024).
Dia menjelaskan Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM sudah mengatur ketentuan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi, maupun lembaga untuk terlibat dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Namun, Dhahana menilai aturan tersebut masih bersifat normatif.
“Tentunya ini dibutuhkan suatu regulasi aplikatif,” ujar Dhahana.
Meski Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM tidak memuat pendelegasian pembentukan PP, lanjut dia, peraturan turunan itu masih bisa diterbitkan.
“Amanat konstitusi seperti itu. Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, maka dibentuk PP, walaupun tidak ada pendelegasian,” ucap dia.
Meski begitu, Dhahana mengatakan pembentuk undang-undang tetap bisa linear dengan upaya revisi UU HAM. Dia menyebut UU HAM saat ini sudah terlalu lama sehingga perlu ada perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami pun juga sudah ada naskah akademiknya. Bahkan dari Prolegnas, insha Allah mungkin periode ke depan kita akan optimalkan terhadap perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 ini,” tutur Dhahana.
Baca Juga: Sambil Mesam-mesem, Puan Maharani Jawab Isu Gantikan Jabatan Wapres Gibran Gegara Skandal Fufufafa
Dhahana menyampaikan hal itu merespons salah satu rekomendasi laporan Kemitraan yang bertajuk Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023 itu.
Dalam laporan tersebut, Kemitraan menemukan bahwa serangan maupun ancaman terhadap pembela HAM terus terjadi dengan pola dan bentuk serangan yang semakin beragam.
Tercatat, adanya perubahan jenis serangan terhadap pembela HAM, yakni dari serangan penganiayaan bergeser menjadi serangan hukum atau judicial harassment.
Untuk itu, salah satu rekomendasi dari Kemitraan kepada negara ialah memperkuat peraturan perundang-undangan tentang pelindungan pembela HAM.
Kemitraan juga merekomendasikan agar pihak terkait melaksanakan tanggung jawab untuk mengakui, menjamin, dan melindungi pembela HAM, termasuk penghentian penggunaan kekerasan dan kriminalisasi kepada pembela HAM.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Sebut Pimpinan Negara Beking Pelanggar HAM, Mahfud MD: Karena Bisnis, Uang, Terutama Korupsi
-
Polisi di Tragedi Kanjuruhan Dapat Jabatan Baru, Eks Kapolda Jatim Nico Afinta Dilantik jadi Sekjen Kemenkumham
-
Dirjen HAM: Pekerja Berhak Berserikat, Perusahaan Larang Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum
-
Para Jenderal Polisi Aktif yang Baru Dapat Jabatan di Kementerian: Ada Bekas Penyidik KPK
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?