Suara.com - Setelah dimutasi dari jabatannya terkait tragedi kasus Kanjuruhan, eks Kepala Polda Jawa Timur Irjen Nico Afinta kini mendapat jabatan baru sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM. Pelantikan Irjen Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham dilantik langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas di di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
"Dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang sudah dibacakan," ujar Supratman dikutip dari Antara, Selasa.
Sebelum menempati jabatan Sekjen Kemenkumham, Nico Afinta sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri.
Saat itu, Nico dimutasi di tengah tragedi di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang yang menewaskan 131 korban jiwa.
Tak hanya kena mutasi, Nico Afinta turut dilaporkan suporter sepak bola Arema Malang, Aremania ke Bareskrim Polri pada medio November 2022 lalu atas kasus Kanjuruhan. Saat itu, Nico Afinta dilaporkan dengan menggunakan pasal pembunuhan.
Tim Hukun korban Tragedi Kanjuruhan juga mendesak Polri untuk memproses Nico Afina lantaran telah melanggar kode etik. Namun, hingga kini pelaporan yang dilakukan korban tragedi Kanjuruhan terhadap Nico Afinta masih gelap.
Selain menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Kapolri, ia juga sempat dimutasi menjadi Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, sebelum dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Pol Andap Budhi Revianto.
Lebih lanjut, Andap Budhi Revianto tetap di Kementerian Hukum dan HAM, namun sebagai Staf Ahli Bidang Sosial. Ia juga menjalani pelantikan bersama Nico Afinta di Graha Pengayoman.
Selain kedua pejabat tersebut, Supratman juga melantik Penyuluh Hukum Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM Sofyan.
"Setiap individu memiliki peran dan kontribusi yang sangat berarti, sehingga kebersamaan dan sinergi kita akan memudahkan pencapaian visi dan misi Kementerian Hukum dan HAM," kata Supratman.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Polri Proses Etik Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta
-
Ramai-ramai Datangi Bareskrim, Aremania Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Pakai Pasal Pembunuhan
-
Datang Satu Bus, Puluhan Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Eks Kapolda Jatim Nico Afinta ke Bareskrim
-
Komnas HAM Buka Peluang Periksa Eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Terkait Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang