Suara.com - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat mengaku harus membayar uang pungutan liar (pungli) hingga Rp 35 juta sebagai tahanan di Rutan KPK Cabang ACLC C1.
Hal itu dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
"Kalau totalnya Rp 35 juta," kata Edy yang hadir secara virtual di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).
Eddy menjelaskan, awalnya dia dipalak untuk membayar uang muka pungli oleh oknum petugas rutan sebesar Rp 20 juta saat menjalani masa isolasi.
Edy menjadi tahanan di Rutan KPK karena berstatus sebagai tersangka kasus suap pengkondisian audit sebesar Rp 2,9 miliar kepada pemeriksa BPK Sulsel atas nama Yohanes Binur Haryanto Manik.
Namun, dia dan istrinya tidak menyanggupi uang pungli sebesar Rp 20 juta dan hanya mampu membayar Rp 17 juta.
"Setelah itu, memberikan nomor HP ke istri, istri komunikasi, istri bilang nggak sanggup Rp 20 juta pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi Rp 17 juta pak," ucap Edy.
Kemudian, Edy juga mengaku harus membayar uang pungli sebesar Rp 5 juta setiap bulan.
Jika tidak membayar, Edy mengaku diancam oleh oknum petugas rutan untuk kembali ke ruangan isolasi dan dilarang berolahraga.
Baca Juga: Eks Bupati Muba Ungkap Diancam Bayar Rp 20 Juta Atau Masa Isolasi Di Rutan KPK Diperpanjang
"Kalau nggak mau membayar uang bulanan Rp 5 juta itu, apa sih dampaknya yang dialaminya nanti?” tanya jaksa.
"Kalau kami kalau ga bayar pak, dipindahkan ke lantai 9 (isolasi) sama disuruh bersih bersih, dilarang olahraga," jawab Edy.
Menurut dia, iuran bulanan paling lambat harus dibayar pada tanggal 10.
"Ya jangan lewat lewat tanggal 10 pak, udah warning pak," ucap Edy.
Edy mengaku salah satu oknum petugas rutan yang memalaknya ialah Ramadhan Ubaidillah A yang disebut dengan istilah "Lurah" dari Rutan cabang KPK C1.
Adapun total uang yang diakui telah dibayarkan Edy untuk pungli di Rutan KPK mencapai Rp 35 juta.
Berita Terkait
-
Skandal Nebeng Pesawat Jet Teman, Mantan Pimpinan KPK Sebut Kaesang Ngeles, Kok Bisa?
-
Eks Bupati Muba Ungkap Diancam Bayar Rp 20 Juta Atau Masa Isolasi Di Rutan KPK Diperpanjang
-
KPK Panggil Dirut Inalum Danny Praditya Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGN
-
Usut Dugaan Korupsi pada Pengurusan IUP, KPK Panggil Sederet Mantan Pejabat Kaltim Ini
-
Jaksa Hadirkan 6 Saksi Di Sidang Pungli Rutan KPK: Ada Eks Penyidik Hingga Mantan Bupati
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya