Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengeklaim telah merespons banding yang diajukan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dengan mengajukan kontra memori banding pada 11 September 2024.
“Secara kelembagaan sudah mengajukan, merespons banding beliau (Anwar Usman) di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara),” ujar Suhartoyo ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Menurutnya, bahwa dalam perkara tersebut, MK merupakan pihak yang tergugat.
Oleh karena itu, Suhartoyo mengaku akan menunggu proses hukum yang berlangsung.
Sebagaimana yang termaktub dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Mahkamah Konstitusi mengunggah kontra memori banding pada 11 September 2024 melalui e-Court.
“(Kontra memori banding) sudah diverifikasi PTUN pada 12 September 2024,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Kontra memori banding tersebut merupakan respons MK terhadap banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua MK Suhartoyo yang diajukan oleh adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.
Lewat pengacaranya, Franky Saverius Simbolon, Anwar Usman mengajukan banding pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Banding itu diajukan usai putusan PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan.
Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.
Suhartoyo memastikan bahwa gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu kinerja hakim konstitusi.
Suhartoyo juga mengatakan bahwa suasana kebatinan di internal hakim konstitusi tidak terpengaruh dengan gugatan Anwar Usman tersebut.
Hakim konstitusi, imbuhnya, tetap memeriksa dan memutus perkara yang bergulir di MK. (Antara)
Berita Terkait
-
'Kuliti' Skandal Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Eks Pimpinan KPK: Jokowi Gak Ngerti Conflict of Interest
-
Bikin Ngeri! Curhatan Eks Tahanan Terpaksa Setor Pungli karena Ditakut-takuti 'Setan Penghuni' Rutan KPK
-
Skandal Nebeng Pesawat Jet Teman, Mantan Pimpinan KPK Sebut Kaesang Ngeles, Kok Bisa?
-
Tanpa Libatkan Anwar Usman, MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Digugat Mahasiswa
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?