Suara.com - Negara bagian Hawaii telah mengajukan gugatan terhadap seorang pemilik rumah di North Shore Oahu setelah sebagian properti mewahnya runtuh ke laut, New York Post melaporkan. Pada tanggal 25 September 2024, negara bagian tersebut mengajukan gugatan untuk ganti rugi deklaratif dan putusan terhadap Josh VanEmmerik, dengan tujuan meminta pertanggungjawaban mereka atas kerusakan tersebut.
Sebuah video mengejutkan yang beredar di media sosial menunjukkan kondisi rumah yang sangat buruk, yang memicu kekhawatiran yang meluas. Dalam rekaman tersebut, terdengar sebuah suara yang memperingatkan orang-orang yang melihat, "Hati-hati di tempat Anda berdiri. Seluruh atap akan runtuh sekarang," yang menyoroti bahaya yang ditimbulkan oleh struktur yang runtuh. Kaca, logam, dan kayu terlihat berserakan di pasir saat ombak menarik puing-puing ke laut.
Kantor Konservasi dan Lahan Pesisir Departemen Pertanahan dan Sumber Daya Alam (DLNR) melaporkan bahwa ombak menghancurkan rumah Haleiwa, menyebabkan puing-puing jatuh ke tanah negara bagian dan ke laut. Petugas yang menanggapi kejadian tersebut menemukan sebagian besar bangunan di tanah negara dan puing-puing terhanyut ke laut.
'Pada tanggal 24 September 2024, potongan besar semen, kayu, kaca, komponen listrik, tulangan beton, kain geotekstil, dan material padat tak dikenal lainnya menutupi tanah negara yang membentang antara batas properti dan laut. Material padat dalam jumlah yang tidak diketahui dari tempat tinggal di Properti Subjek 2 masuk ke laut dan dibawa pergi dari lokasi tersebut karena proses alami laut,'' bunyi pengaduan tersebut.
Khususnya, pembelian properti tepi pantai VanEmmerik pada tahun 2021 seharga $1 juta (Rp15,2 miliar) disertai dengan peringatan tentang erosi, yang akhirnya menyebabkan rumah tersebut runtuh ke laut. Meskipun berisiko, ia merenovasi properti tersebut dan menjualnya seharga $2,5 juta (Rp38 miliar), kemudian menurunkan harganya menjadi $2 juta (Rp30,5 miliar).
'Pemilik tanah pribadi mengambil risiko ketika mereka membiarkan bangunan berada begitu dekat dengan garis pantai. Warga Hawaii kini dihadapkan pada konsekuensi kegagalan pemilik properti untuk memperhatikan tanda-tanda peringatan erosi laut,'' kata Wakil Jaksa Agung Danica Swenson kepada Hawaii News Now.
Ini bukan pertama kalinya pemilik properti menghadapi masalah dengan negara bagian. Tahun lalu, mereka menerima denda sebesar $110.000 (Rp1,67 miliar) untuk "pelanggaran pengendalian erosi" terkait karung pasir yang ditempatkan di tempat tinggal mereka.
Masalah erosi pantai Hawaii telah menjadi masalah yang berkelanjutan, dengan hampir sepertiga rumah tepi pantai di Pantai Utara O‘ahu berada sangat dekat dengan garis pantai. Banyak penduduk setempat merasa frustrasi dengan VanEmmerik dan pemerintah negara bagian, menuduh mereka lamban dalam menangani masalah erosi.
Baca Juga: Perankan Suami Beristri 2, Ibrahim Risyad Pede Tak Akan Dimusuhi Ibu-Ibu karena Ini
Berita Terkait
-
Disebut Gagal Paham, WALHI "Kuliahi" Jokowi soal Teori Pembentukan Sedimen Pasir
-
Bantuan Pemberdayaan BRI Tingkatkan Kapasitas Produksi Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida Bali
-
Sebut Sedimen dan Pasir Laut Beda, Jokowi Dikritik Tak Paham Bahaya Penambangan Pasir Laut
-
Perankan Suami Beristri 2, Ibrahim Risyad Pede Tak Akan Dimusuhi Ibu-Ibu karena Ini
-
Tiba-Tiba Jadi Suami Beristri Dua di Film, Ibrahim Risyad: Untung Dua-duanya Akur
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya