Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan atas Putusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak akan mempengaruhi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu mengatakan meski jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Jakarta pada 10 Oktober 2024 mendatang, Gibran akan tetap dilantik sebagai wakil presiden periode 2024-2029.
“Dugaan saya tidak akan mengganggu (pelantikan) karena hasil pemilu itu kan ditentukan, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi,” kata Hadar di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).
Adapun hasil sengketa Pilpres sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang hasilnya menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang final dan mengikat. Jadi, artinya upaya hukum terkait penetuan perolehanan suara siapa yang menang, itu tidak bisa dilakukan lagi oleh siapapun,” ujar Hadar.
Gugatan PDIP
Diketahui, PDIP mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Gibran Menghilang Jelang Pelantikan Presiden, Gerindra Ambil Alih MPR?
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.
Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.
“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.
Berita Terkait
-
Azwar Anas, Olly Dondokambey hingga BG Dikabarkan Jadi Menteri Prabowo, Puan: Insya Allah, Tunggu Aja!
-
Jokowi Beri Pujian, Masyarakat Heboh Ketemu Prabowo saat Upacara HUT ke-79 TNI di Monas
-
Masih Ada Kemungkinan Gibran Tak Jadi Dilantik? Pengamat Politik: Ada Peluang...
-
Kapan Prabowo dan Gibran Terakhir Tampil Bersama? Isu Retak Gegara Fufufafa Menguat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga