Suara.com - Sekitar 1.326 hakim di seluruh Indonesia melakukan 'mogok kerja' hari ini, Senin (7/10/2024) sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena gaji mereka tak kunjung naik selama 12 tahun. Aksi cuti bersama itu dikabarkan akan berlangsung hingga Jumat (11/10/2024) mendatang.
Meski cuti memang termasuk hak normatif hakim, namun aksi serentak yang dilakukan itu dikhawatirkan akan memengaruhi proses jalannya kasus yang mendesak. Pakar hukum Rio Christiawan menjelaskan, ada sejumlah perkara mendesak biasanya butuh disidangkan segera karena terikat dengan keterbatasan waktu.
"Misalnya perkara pidana yang berkaitan dengan masa tahanan, perkara niaga yang oleh undang-undang memang dibatasi masa berlakunya," jelasnya kepada Suara.com, dihubungi Senin (7/10/2024).
Dia menyontohkan, seperti perkara permohonan, perkara di pengadilan niaga, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang, terikat aturan total penanganan kasus maksimal 20 hari. Apabila hakim cuti selama lima hari kerja, artinya penanganan kasus tersisa hanya 15 hari.
"Atau yang lebih mencolok lagi, perkara pra-peradilan. Perkara pra peradilan itu hanya diperiksanya satu minggu. Nah, kalau hakimnya cuti di tengah-tengah, lantas bagaimana? Pasti akan ada persoalan-persoalan di tingkat dasar, di tingkat penanganan perkara," terangnya.
Terkait aksi tersebut, Rio melihat bahwa setiap pengadilan memiliki sikap yang berbeda-beda. Pengadilan yang berada di pusat kota dan menangani banyak kasus, tentu tidak bisa libur total karena alasan mogok kerja tersebut.
"Ada yang libur total, cuti total seperti di beberapa daerah. Tapi di pengadilan yang cukup sibuk seperti di Jakarta Pusat, untuk perkara-perkara tertentu tetap dikelar sidangnya," katanya.
Pada hari pertama aksi mogok kerja, para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta. Mereka menuntut adanya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.
Para hakim itu juga menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Baca Juga: Besok, Pimpinan DPR Bakal Terima Audiensi Para Hakim yang Tuntut Kesejahteraan
Berita Terkait
-
Besok, Pimpinan DPR Bakal Terima Audiensi Para Hakim yang Tuntut Kesejahteraan
-
DPR Segera RDPU Bahas Kesejahteraan Para Hakim di Indonesia
-
Habiburokhman Akui Nasib Hakim Memprihatinkan: Banyak Yang Tinggal Di Rumah Kos
-
Bakal Terima Audiensi Hakim yang Cuti 'Mogok Kerja', DPR: Agak Mengerikan Juga Ya Nasibnya
-
Saat Para 'Wakil Tuhan' Tuntut Keadilan atas Kesejahteraan Hidup
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah