Suara.com - Tak lama lagi Prabowo Subianto bakal duduk di kursi Presiden RI menggantikan Joko Widodo (Jokowi). Pelantikan Prabowo sebagai Presiden direncanakan berlangsung pada 20 Oktober 2024.
Ditilik dari sejarah, Prabowo merupakan Presiden pertama yang dilantik tanpa kehadiran ibu negara. Sebab mantan Danjen Kopassus itu berstatus duda.
Hal ini mengundang pertanyaan masyarakat, siapa ibu negara ketika Prabowo menjadi Presiden RI? Apakah Prabowo akan menikah kembali dengan mantan istrinya Titiek Soeharto?
Dalam makalah berjudul "Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" karya Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita Putu Tuni Cakabawa Landra disebutkan konsep ibu negara adalah warisan masyarakat feodal.
Dalam masyarakat feodal, seorang raja dianggap sudah pasti didampingi seorang ratu. Warisan seperti ini masih bertahan pada sistem pemerintahan modern baik model parlementer dengan perdana menteri maupun presidensial yang dipimpin oleh presiden.
Ibu negara lazimnya punya tugas untuk menemani perjalanan dinas sang suami di dalam maupun luar negeri, mengurus Istana Negara, dan tampil sebagai panutan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan dan kewenangan ibu negara tidak memiliki hubungan
sama sekali karena hanya bersifat hubungan pribadi semata dan tidak tercantum dalam aturan yang jelas layaknya hubungan antar Presiden dengan Wakilnya yang tercantum dalam konstitusi.
"Namun, sejauh ini melihat begitu pentingnya peran ibu negara dari masa ke masa membuat Indonesia melazimkan kedudukan dan kewenangan ibu negara untuk mendampingi Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia," dikutip dari makalah "Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia".
Di Indonesia tidak ada peraturan yang jelas dan mengikat terkait apakah seorang Presiden Republik Indonesia wajib memiliki istri maupun suami saat aktif menjabat.
Baca Juga: Ngobrol Santai sambil Dinner Bareng Prabowo, Jokowi: Tak Terasa Dua Jam Lebih
Namun selama ini keberadaan sosok istri pendamping kepala negara alias first lady dianggap penting karena Presiden Indonesia sejak era Soekarno sampai Joko Widodo selalu memiliki pasangan yang dijadikan ibu negara.
Peran ibu negara akan tampak ketika ada pertemuan-pertemuan internasional yang diikuti oleh para kepala negara dan kepala pemerintahan seperti APEC, ASEAN, G-20 dan sejenisnya.
Biasanya negara tuan rumah selalu menyiapkan program khusus bagi para istri atau suami pendamping kepala negara yang umum disebut sebagai spouse program.
Dalam program itu, mereka akan diajak untuk terlibat dalam aneka kegiatan sosial budaya dan pariwisata sementara para suami atau istri mereka sedang berkutat dengan agenda sidang di ruang pertemuan.
Selain itu dalam spouse program inilah keberadaan istri atau suami pendamping Presiden akan
sangat penting karena keberadaan yang akan menunjukkan identitas bangsa itu sendiri.
Karena tidak aturan yang jelas mengenai ibu negara, bisa saja Prabowo nantinya tidak didampingi ibu negara dalam acara-acara internasional.
Berita Terkait
-
Ngobrol Santai sambil Dinner Bareng Prabowo, Jokowi: Tak Terasa Dua Jam Lebih
-
Private! Jelang Lengser, Jokowi Makan Malam Bareng Prabowo di Hutan Kota GBK, Bahas Apa?
-
Akhiri Spekulasi, Jokowi Dipastikan Hadir di Pelantikan Prabowo
-
Beredar Isu Jokowi Tolak PDIP Gabung Kabinet Prabowo, Dasco Gerindra: Saya Belum Dengar
-
Ternyata Ini Alasan Dasco Gerindra Telepon Prabowo saat DPR Audiensi Dengan Para Hakim
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini