Suara.com - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdangan Orang atau JarNas Anti TPPO mengecam pemecatan yang dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur terhadap polisi Rudy Soik.
Menurut JarNas Anti TPPO pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Rudy disinyalir karena keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus perdagangan orang.
Ketua Umun JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebut bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan Polda NTT, merupakan kemunduran dalam upaya penegakan hukum. Ia mengatakan, Rudy harusnya mendapatkan apresiasi atas kerja-kerjanya.
"Seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di NTT," katanya melalui keterangannya tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).
Pemberhentian secara tidak hormat yang dilakukan Polda NTT dipertanyakan Rahayu, karena Rudy dinilai memiliki rekam jejak baik sebagai polisi.
"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," katanya.
Sebelum diberhentikan, ia menyebut Rudy aktif mengungkap kasus-kasus perdangan orang di Kupang, NTT.
Dalam tugasnya, tak jarang Rudy harus berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam bisnis 'Bajual Manusia.'
Rudy sempat dipindah tugaskan ke bagian lain, karena diduga mengganggu bisnis perdangan orang, hingga belakangan diberhentikan secara tidak hormat lewat putusan sidang etik Polda NTT. Atas hal itulah, JarNas Anti TPPO akan berkirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua