Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ada 13 vonis pencabutan hak tertentu sepanjang 2023. 11 di antaranya pencabutan hak politik dan dua lainnya dicabut hak untuk mengikuti lelang proyek dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’.
“Ada 13 vonis pencabutan hak tertentu. 11 dicabut hak politiknya, 2 dicabut kesempatan untu mengikuti lelang proyek di lingkup pemerintahan,” kata Kurnia di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Dia menyampaikan salah satu putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menjatuhkan vonis pencabutan hak politik terhadap enam terdakwa sekaligus.
“Kami temukan putusan nomor 21 tahun 2023 PN Jambi itu ada 6 pelakunya, enam enamnya dicabut hak politiknya. Mestinya seperti itu,” ujar Kurnia.
Dia menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan, khususnya jabatan yang didapatkan dari pemilihan umum mestinya dicabut hak politiknya untuk kembali dipilih.
“Kenapa kita dorong pencabutan hak politik ini? Semata-mata karena dua hal. Satu tentu untuk menjaga esensi pemilihan umum yang harusnya diikuti oleh calon calon berintegritas, kemudian yang kedua melindungi perspektif pemilih, melindungi pemilih dari orang-orang bermasalah,” tutur Kurnia.
“Bukan berarti harus dicabut selamanya, tapi mengikuti putusan MK maksimal 5 tahun dicabut hak politiknya,” tambah dia.
Meski begitu, Kurnia menyebutkan ada beberapa contoh perkara di mana jaksa menuntut terdakwa pencabutan hak politik, tetapi durasinya dikurangi oleh majelis hakim.
Baca Juga: Catatan ICW soal Tren Vonis Koruptor 2023: Sektor Swasta Mendominasi, Peringkat Kedua Pegawai Pemda
“Saya ambil contoh nih, Sahat Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Tuntutan pencabutan hak politiknya 5 tahun tapi ternyata di majelis hakim dikurangi jadi 4 tahun,” ucap Kurnia.
Pada perkera yang menjerat Sahat, pengurangan durasi pencabutan hak politiknya dikurangi satu tahun dari tuntutan jaksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Satu juga Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung. Itu juga tuntutannya 3 tahun, dikurangi oleh majelis hakim menjadi 2 tahun dicabut hak politiknya,” lanjut Kurnia.
Adapun perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan vonis pencabutan hak politik Yana dikurangi satu tahun dari tuntutan jaksa.
Berita Terkait
-
Hukuman Masih Enteng, ICW Sebut Pemberatan Tuntutan Bagi Pejabat Korupsi Belum Tampak
-
ICW Ungkap 59 Tahanan Korupsi Divonis Bebas dan Lepas, Paling Banyak di PN Makassar
-
Perbandingan Tajam, Kejagung Lebih Banyak Tangani Kasus Korupsi Kerugian Keuangan Negara, KPK Fokus Ini Doang?
-
Catatan ICW soal Tren Vonis Koruptor 2023: Sektor Swasta Mendominasi, Peringkat Kedua Pegawai Pemda
-
ICW Sebut Komposisi 10 Capim KPK Tak Ideal: 50 Persen Dari Unsur Penegak Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
-
M Bloc Space Comeback: Sekarang Wajahnya Beda, Energinya Juga Lebih Seru!
-
Apa itu Prabowonomics? Viral usai Jadi Jihad Budiman Sudjatmiko
-
Geger Kereta Cepat Whoosh: Dugaan Konspirasi Jahat Disebut Bikin Negara Tekor Rp75 Triliun
-
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Aliran Dana Janggal Aqua ke PDAM Senilai Rp600 Juta Per Bulan!
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Uji Lab Tuntas! Pertamina Jawab Keluhan Pertalite Bikin Brebet di Jatim: Sesuai Spesifikasi
-
PAM Jaya Matikan Sementara IPA Pulogadung, Gangguan Layanan Bisa Terasa Sampai 48 Jam
-
Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?
-
Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta