Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberatan tuntutan bagi terdakwa yang berstatus sebagai pejabat belum diterapkan dengan baik. Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’.
Dalam hal ini, ICW mengkualifikasikan konteks pejabat dengan dua pekerjaan yaitu politisi dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Ternyata tuntutan rata-rata kepada politisi itu hanya 6 tahun 1 bulan penjara,” kiata Kurnia di Jakarta, Senin (14/10/2024).
“ASN atau PNS itu hanya 4 tahun 7 bulan penjara,” tambah dia.
Rata-rata tuntutan itu, lanjut Kurnia, dianggap belum menunjukkan adanya pemberatan tuntutan bagi pejabat yang menjadi terdakwa.
Padahal, pemberatan tuntutan bagi pejabat sudah diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada konteks pasal 52 kitab UU hukum pidana tentang pemberatan bagi pejabat,” ujar Kurnia.
“Rasa-rasanya itu tidak tampak kalau kita cermati rata-rata tuntutan terhadap dua klaster ini,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Berpelukan usai Sidang, Sandra Dewi Ungkap Doa Anak-anak buat Harvey Moies: Biar Papa Wamilnya Cepet Selesai
-
Kelar Sidang Langsung Peluk-pelukan! Harvey Moeis Cium Tangan Sandra Dewi usai Kepalanya Dibelai
-
Mewek Tak Bisa Jujur, Sandra Dewi Curhat Terpaksa Bohongi Anak soal Harvey Moeis: Papa Wamil Kayak BTS
-
Borok Crazy Rich PIK Terbongkar! Helena Lim Kerap Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis dkk Agar Tak Ketahuan BI
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal