Suara.com - Dalam hitungan hari, Indonesia akan secara resmi dipimpin oleh Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. Sebelum memulai tugas mereka, keduanya akan mengucapkan sumpah berdasarkan agama atau janji yang serius di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 20 Oktober 2024.
Namun, tahukah Anda bahwa penetapan tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober memiliki sejarah yang cukup panjang? Untuk memahaminya lebih dalam, kita harus menelusuri kembali perjalanan sejarah hingga 20 tahun silam, ketika BJ Habibie digantikan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai presiden.
Sejarah Penetapan Tanggal Pelantikan Presiden pada 20 Oktober
Awalnya, 20 Oktober tidak langsung ditetapkan sebagai tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden. Setelah Indonesia merdeka, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang 18 Agustus 1945 untuk menjadi presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia. Pada sidang yang sama, PPKI juga menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Pada masa awal berdirinya, Indonesia menghadapi berbagai tantangan politik, termasuk mengenai masa jabatan pemimpin negara. Di masa kepemimpinan Ir. Soekarno, belum ada aturan yang membatasi masa jabatan presiden, sehingga baik Soekarno maupun Soeharto menjabat dalam waktu yang sangat lama sebagai presiden pertama dan kedua Indonesia.
Dalam penelitian yang diterbitkan dalam jurnal "Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia", Juang Intan Pratiwi, Neneng Salama, dan Siti Ulfah menjelaskan bahwa UUD 1945 sebenarnya sudah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun, tetapi tidak menetapkan batasan mengenai berapa kali seseorang dapat terpilih kembali sebagai presiden. Akibatnya, presiden yang sama dapat dipilih berulang kali tanpa adanya pembatasan yang jelas terhadap kekuasaan.
Setelah melalui berbagai perubahan dalam sistem politik Indonesia, pada akhirnya amandemen UUD 1945 menetapkan pembatasan masa jabatan presiden untuk mencegah dominasi kekuasaan eksekutif yang terlalu besar. Sejak saat itu, pasal 7 UUD 1945 yang telah diamandemen menegaskan bahwa presiden hanya dapat menjabat selama dua periode, dengan setiap periode berdurasi lima tahun.
Penetapan Tanggal Pelantikan pada 20 Oktober
Lalu, bagaimana tanggal 20 Oktober ditetapkan sebagai hari pelantikan presiden? Berdasarkan buku "Menembus Badai Kepemimpinan" karya Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, Hasyim Asyari, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan bahwa sejak pemilihan umum langsung pertama pada tahun 2004, pelantikan presiden selalu diadakan pada tanggal 20 Oktober. KPU menetapkan tanggal tersebut tanpa mempertimbangkan hari apa yang bertepatan dengan tanggal tersebut.
Baca Juga: PTUN dan Implikasi Politik, Bagaimana Nasib Gibran Usai Putusan Gugatan PDIP?
Pemilihan umum tahun 2004 menandai pertama kalinya Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih melalui pemilu langsung, dengan pelantikan yang berlangsung pada 20 Oktober. Namun, tradisi ini sebenarnya dimulai ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 melalui Sidang Umum MPR, menggantikan BJ Habibie yang turun dari jabatannya pada hari yang sama.
Gus Dur menjadi presiden pertama yang dilantik pada era demokrasi langsung di Indonesia, namun ia tidak menyelesaikan masa jabatannya, yang berakhir pada 23 Juli 2001. Megawati Soekarnoputri kemudian menggantikan Gus Dur dan menjadi presiden kelima Indonesia, dengan masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2004. Sejak saat itu, 20 Oktober menjadi tanggal yang konsisten untuk pelantikan presiden, termasuk untuk Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Masa Jabatan Presiden dari Waktu ke Waktu
Jika dirangkum, berikut adalah daftar presiden Indonesia dan waktu pelantikan serta akhir masa jabatannya:
1. Ir. Soekarno
Dilantik: 18 Agustus 1945
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade