Suara.com - DPR mengesahkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
AKD tersebut terdiri dari Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislatif, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, Pansus dan Badan Aspirasi Masyarakat. Sementara jumlah komisi yang akhirnya disepakati yakni 13.
"Kami meminta persetujuan sidang paripurna terhadap penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi fraksi pada bamus Komisi, Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, BURT, Pansus dan Badan Aspirasi Masyarakat. Apakah dapat disetujui?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.
"Setuju" jawab kompak anggota yang hadir.
Lalu Puan meminta seluruh fraksi untuk menyerahkan nama-nama kepada sekretariat DPR untuk mengisi anggotanya ke dalam alat kelengkapan dewan.
"Kami mengharapkan Fraksi fraksi segera mengirimkan nama anggotanya untuk ditugaskan pada alat kelengkapan dewan kepada sekretariat DPR RI untuk selanjutnya ditetap dalam rapat paripurna," katanya.
Berikut jumlah anggota komisi di setiap komisi telah ditetapkan;
Komisi I 45 anggota, Komisi II 44 anggota Komisi III 45 anggota, Komisi IV 45 anggota, Komisi V 45 anggota, Komisi VI 45 anggota, Komisi VII 44 anggota, Komisi VIII 44 anggota, Komisi IX 45 anggota, Komisi X 45 anggota, Komisi XI 45 anggota, Komisi XII 44 anggota, dan Komisi XIII 44 anggota.
Sementara, jumlah anggota fraksi dalam setiap komisi adalah PDIP 9 anggota 6 komisi dan 8 anggota 7 komisi, Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi, Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi, NasDem 6 anggota untuk 4 komisi, 5 anggota untuk 9 komisi, PKB 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi, PKS 5 anggota untuk 1 komisi 4 anggota untuk 12 komisi, PAN 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi, Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 komisi.
Baca Juga: Sudah Terima Surpres Pengajuan Herindra Jadi Kepala BIN, DPR Bentuk Tim Uji Kelayakan
Anggota Bamus ada 58 anggota dengan komposisi PDIP 11, Golkar 10, Gerindra 9, NasDem 7, PKB 7, PKS 5, PAN 5 dan Demokrat 5.
Badan Legislatif ada 90 anggota dengan komposisi PDIP 17, Golkar 16, Gerindra 13, NasDem 11, PKB 11, PKS 8, PAN 17 dan Demokrat 7.
Banggar ada 105 anggota dengan komposisi PDIP 20, Golkar 18, Gerindra 16, Nasdem 12, PKB 12, PKS 10, PAN 9
Demokrat 8.
BAKN ada 19 anggota dengan komposisi PDIP 3, Golkar 3, Gerindra 3, NasDem 2, PKB 2, PKS 2, PAN 2, dan Demokrat 2.
BKSAP ada 45 anggota dengan komposisi PDIP 9, Golkar 8, Gerindra 7, NasDem 5, PKB 5, PKS 4, PAN 4 dan Demokrat 3.
MKD ada 17 orang, PDIP 3, Golkar 3, Gerindra 3, NasDem 2, PKB 2, PKS 2, PAN 1 dan Demokrat 1.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali