Suara.com - DPR RI telah terima surat presiden soal pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), hal itu sebagaimana dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dalam surat tersebut presiden mengusulkan nama Wamenhan, M Herindra menjadi calon Kepala BIN yang baru menggantikan Budi Gunawan.
"Acara pertama rapat paripurna DPR hari ini perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R nomor 51 tanggal 10 oktober 2024 perihal permohonan dan pertimbangan pemberhentian pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN," kata Puan dalam rapat.
Menurut Puan, supres tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi fraksi-fraksi DPR RI pada 14 Oktober lalu.
Berdasarkan rapat tersebut, juga diputuskan untuk dibentuk tim DPR guna menindaklanjuti pembahasan pergantian Kepala BIN. Tim tersebut dibentuk lantaran belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
"Dan mengingat alat kelengkapan dewan belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan pasal 112 P Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas untuk membahas pertimbangan atas pemberhentian dan penganggakatn calon kepala badan intelijen negara atau BIN untuk selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna terdekat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan nama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Usulan tersebut diajukan melalui surat presiden momor R-51/Pres/10/2024 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 10 Oktober 2024.
"Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)," bunyi perihal surat.
Baca Juga: Bersurat ke DPR, Jokowi Pilih Wamenhan Herindra buat Gantikan Kepala BIN Budi Gunawan
Melalui surat yang diteken Jokowi, diketahui kepala negara sekaligus mengusulkan nama Herindra sebagai pengganti Budi Gunawan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, diatur bahwa Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan DPR RI.
"Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," bunyi isi surat.
Surpres tersebut turut melampiran satu berkas.
"Sebagai bahan pertimbangan DPR RI, bersama ini kami lampirkan Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala BIN dimaksud. Atas perhatian Ketua, kami ucapkan terima kasih," bunyi isi surat.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum mengungkap perihal siapa yang akan mengijuti fit and proper test calon kepala BIN.
"Ada deh," kata Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Sementara itu disingfung mengenai nama Herindra, Dasco sebatas menegaskan DPR akan membacakan surat presiden pada rapat paripurna.
"Nanti kan besok diparipurnain kan, dibacain suratnya," kata Dasco.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga