Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung (MA).
Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan putusan vonis Gazalba Saleh menjadi 10 tahun pidana penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI," kata Ketua Majelis Hakim, Fauzan Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Gazalba dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan ia tidak mengakui perbuatannya.
Untuk pertimbangan yang meringankan, Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak anaknya, dan berlaku sopan di dalam persidangan.
Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Gazalba dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan JPU dari KPK saat membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1.5 miliar.
Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.
Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
-
Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui
-
Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?
-
Hindari Wartawan, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Sembunyikan Muka Dan Diam Jalan Menunduk
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki