Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh langsung meninggalkan ruang sidang usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dituntut hukuman penjara 15 tahun.
Pantauan Suara.com di lokasi, Kamis (5/9/2024), Gazalba Saleh tampak menghindari pertanyaan wartawan usai dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Gazalba yang mengenakan jaket berwarna cokelat itu tampak menyembunyikan mukanya dengan menggunakan masker lengkap dengan topi, lalu jalan menunduk nyaris merunduk saat keluar ruang sidang.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan JPU dari KPK saat membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1,5 miliar.
Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.
Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.
Baca Juga: Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Berita Terkait
-
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan
-
Jaksa Tuntut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hari Ini
-
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh Digelar Kamis Pekan Depan
-
Dicecar Hakim, Gazalba Saleh Akui Pernah Punya Pink Diamond: Saya Temukan Di Kebun Waktu Kerja Di Australia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret