Suara.com - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Gazalba dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan JPU dari KPK saat membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1.5 miliar.
Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.
Baca Juga: Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?
Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Berita Terkait
-
Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui
-
Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?
-
Hindari Wartawan, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Sembunyikan Muka Dan Diam Jalan Menunduk
-
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi
-
Kapasitas, Bukan Politik: Dua Alasan Utama di Balik Penunjukan Arif Satria Sebagai Kepala BRIN
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Undang Piyu Padi hingga Ariel Noah, Baleg DPR RI Lakukan Harmonisasi Revisi UU Hak Cipta
-
Pengamat Sebut Pergantian Kepala BRIN Berisiko Ganggu Hubungan Politik Prabowo dan Megawati
-
Pramono Dukung Penuh Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim: Tidak Ada Menahan-Nahan Sama Sekali!
-
Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan
-
Waspada Organisasi Advokat Abal-abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia