Suara.com - Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Ia mengatakan, permohonan itu berangkat dari desakan elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy yang berhasil membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
“Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menilai, pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy hanya akan melemahkan semangat aparat dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan ke depan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kapolri dapat meninjau kembali putusan pemecatan Ipda Rudy Soik.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudy Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Subbidang pertanggungjawaban profesi Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT, kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.
Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Berita Terkait
-
Jokowi Dapat Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Sumbangsih Beliau Luar Biasa
-
Menguak Total Kekayaan Ipda Rudy Soik yang Dipecat: Cuma Setara Honda PCX Bekas, Isi Garasinya Nihil
-
Sarat Kepentingan, Kapolri Listyo Sigit Diminta Turun Tangan Selidiki Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT
-
JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT
-
Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap