Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum ditahannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidik masih menghitung kerugian negara dari perkara yang terjadi di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.
“Selain dari perhitungan kerugian negara tentunya ada hal-hal lain ya. Ya intinya yang terbesar dari pengadaan, Pasal 2, Pasal 3 itu adalah penghitungan kerugian negara," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/10/2024).
Dia menyebut tim penyidik bekerja sama dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Hal itu bertujuan agar penghitungan bisa segera rampung dan tersangka bisa dilakukan penahanan.
“Penyidik juga bekerja sama dengan auditor untuk bisa menyelesaikan penghitungan kerugian negara sehingga tersangka bisa ditahan," ujar Tessa.
“Karena kalau seandainya tersangka ditahan dan penghitungan kerugian negaranya juga belum selesai tentunya akan menjadi kekurangan pada saat berkas tersebut disajikan ke persidangan," tambah dia.
Sekadar informasi, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), Pejabat Pembuat Komitmen Aris Rustandi (ARS), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!
-
Jejak Digital Disorot Lagi usai Dipanggil Prabowo, Babe Haikal Hassan Diingatkan soal Dosa: Azab Itu Pedih...
-
Hadiri Pembekalan Kabinet Prabowo, Muka Gibran Ketutup Gantungan Baju Bikin Wartawan Kecewa: Ada-ada Aja Si Fufufafa
-
Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas