Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan langkah hukum yang diambil Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku pihaknya tidak keberatan dengan langkah hukum SYL tersebut. Dia justru mempersilakan SYL mengajukan kasasi.
“KPK mempersilakan terdakwa untuk mengajukan kasasi sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya diberitakan, SYL belum menyerah untuk mengambil upaya hukum setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Untuk itu, kali ini dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai hukumannya diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Status perkara: permohonan kasasi," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Dua terdakwa lain, yakni Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Bekasi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi.
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Padahal, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Baca Juga: Dicap Kabinet Rasa Mulyono, Rocky Gerung Sebut Prabowo Bakal Diterpa 'Badai' di 100 Hari Kerja
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat subsider kurungan penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Dicap Kabinet Rasa Mulyono, Rocky Gerung Sebut Prabowo Bakal Diterpa 'Badai' di 100 Hari Kerja
-
Jika Sri Mulyani Mudah Ditebak, Apa Alasan Veronica Tan jadi Calon Menteri Prabowo? Begini Kata Rocky Gerung
-
Prediksi Aksi Protes Kian Masif usai Jokowi Lengser dan Bebani Prabowo, Rocky Gerung: Masalah Gibran akan Hantui Publik
-
Paman Birin Melawan! Gubernur Kalsel Sebut KPK Sewenang-wenang: Batalkan Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM