Suara.com - Masa waktu kuliah S3 yang ditempuh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tuai kontroversi di media sosial. Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar itu cuma butuh waktu kurang dari 2 tahun untuk menyelesaikan disertasi hingga meraih gelar doktoral.
Berdasarkan keterangan UI, Bahlil Lahadalia menempuh pendidikan S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) jalur riset. Diketahui bahwa pendidikan S3 terbagi dalam dua jalur, yakni by course (BC) dan by reasearch.
Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) prof. Dr. Cecep Darmawan mengatakan, tidak setiap orang bisa mendaftar untuk S3 jalur riset.
"By research waktunya lebih fleksibel. Tapi buat orang istimewa by reasearch itu. Berarti Pak Bahlil istimewa. Memang tidak semua orang bisa by reasearch," kata Cecep saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/10/2024).
Cecep menjelaskan, bahwa S3 jalur riset biasanya tidak melalui perkuliahan di kelas. Walau begitu, tidak mudah untuk bisa menembus jalur tersebut. Karena calon doktor harus lebih dulu menyertakan jurnal yang telah dipublikasikan.
"Setahu saya iya sulit dan biasanya ada publikasinya, lebih cepat dan jurnalnya itu lebih dominan. Tapi jurnalnya juga harus yang bereputasi profesional," beber Cecep.
Meski menuai kontroversi, pihak UI menyatakan kalau masa kuliah Bahlil telah sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
Pada pasal 14 disebutkan bahwa Program Doktor dirancang untuk enam semester dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam empat semester dan selama-lamanya sepuluh semester.
Untuk itu, menurut Cecep, masyarakat awam pun berarti juga bisa menempuh S3 dalam kurun waktu seperti Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Lulus S3 dengan 'Kecepatan' 1,8 Tahun, Guru Besar UPI: Luar Biasa!!
"Artinya berlaku bukan karena Pak Bahlil pejabat, menteri. Artinya siapa pun di UI kalau memang memenuhi itu, bisa begitu, berarti bagus. Kalau memang sudah sesuai aturan, Pak Bahlil berarti baik dari sisi pencapaian dan jadi contoh yang lain," terangnya.
Berita Terkait
-
Bahlil Lahadalia Lulus S3 dengan 'Kecepatan' 1,8 Tahun, Guru Besar UPI: Luar Biasa!!
-
Bahlil Lahadalia Dapat Gelar Doktor dalam 18 Bulan, Berapa Lama Idealnya Kuliah S3?
-
Keluar Gedung Kemenhan, Para Ketum Parpol Ungkap Isi Pertemuan Satu Jam Dengan Prabowo
-
Gurita Bisnis Bahlil Lahadalia, Sat Set Cumlaude S3 dalam 20 Bulan
-
Surya Paloh, Bahlil hingga AHY Merapat, Ketum-ketum Partai Dikumpulkan Prabowo di Kemhan, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
UU HAM Akan Direvisi Setelah 26 Tahun: Benarkah Sudah Usang?
-
Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ
-
DPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Anggaran Bareng Menhan dan Panglima TNI
-
Bantah Kena OTT KPK, Eks Wamenaker Noel: Operasi Tipu-tipu